Antisipasi efek Brexit, pengusaha wait and see

JAKARTA. Dampak langsung hengkangnya Inggris dari Uni Eropa dipercaya tidak akan banyak dirasakan oleh pengusaha Indonesia.  Apalagi selama ini nilai perdagangan kedua negara masih kecil.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, pada 2014 dari ekspor Indonesia ke Uni Eropa US$ 16.893,5 juta, khusus ke Inggris sebesar US$ 1.658,6 juta atau 9,8%. Sementara impor 2014 dari Uni Eropa sebesar US$ 12.691,4 juta, dari Inggris hanya US$ 894,80 juta atau 0,7%. Bahkan pada 2015, perdagangan Inggris tidak masuk tiga besar. Sebab, perdagangan dengan Uni Eropa didominasi dari Jerman, Belanda, dan Italia.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat bilang, dalam jangka pendek, Inggris akan disibukkan dengan penyesuaian kebijakan. Apakah tetap menggunakan aturan yang diadobsi dari UE atau membentuk aturan baru.

Perjanjian khusus

Secara umum, Ade bilang, dari sisi perdagangan tidak akan berpengaruh terhadap pengusaha Indonesia yang mengekspor produknya ke UE atau Inggris. Apalagi perjanjian perdagangan dengan Uni Eropa melalui UE-Indonesia Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) masih belum rampung. Sementara dengan Inggris, Indonesia tidak memiliki perjanjian khusus sehingga tidak ada insentif tarif.

Berbeda dengan negara-negara persemakmuran Inggris seperti Malaysia, Singapura, India yang selama ini memiliki tarif khusus. “Indonesia diperlakukan seperti masyarakat umum,” ujarnya. Walau begitu, pemerintah  harus cepat melakukan pendekatan kerjasama G to G dengan Inggris.

Chris Kanter, Wakil Dewan Penasehat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) juga mengatakan hal sama. Efek yang mungkin terasa adalah perusahaan akan mengerem perdagangannya karena terpengaruh gejolak penurunan harga saham.

Alhasil, perusahaan besar di Inggris maupun Uni Eropa wait and see sebelum memutuskan investasi. “Dampak langsung tak besar,” katanya. Di sektor perdagangan, nanti RI harus melakukan kerjasama bilateral dengan Inggris.

Namun, pengusaha nampaknya harus tetap mengatisipasi pemulihan ekonomi global yang kian lama lantaran putusan Inggris itu.

Sumber: KONTAN, 27 Juni 2016

Penulis : Muhammad Yazid, Handoyo

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar