Revisi UU KUP, DPR harap wajib pajak tak lagi jadi obyek

1

Dewan Perwakilan Rakyat berharap revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) bisa mendorong kesetaraan antara wajib pajak dan fiskus atau petugas pajak. Sebab, kesenjangan yang terjadi selama ini menimbulkan tekanan pada wajib pajak.

“Revisi UU KUP diharapkan menempatkan wajib pajak dan fiskus secara equal. Setidaknya bisa menempatkan wajib pajak bukan hanya sebagai obyek tapi juga subyek. Sering pula terjadi perbedaan antara wajib pajak dan fiskus sehingga sering ada sengketa,” kata Anggota Komisi XI DPR-RI Indah Kurnia saat rapat kerja dengan Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro, Jakarta, Rabu (8/6).

Revisi beleid KUP merupakan bagian dari upaya pemerintah melakukan reformasi perpajakan. Selain KUP, pemerintah juga bakal merevisi UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan menyusun draf UU Pengampunan Pajak.

Bambang menjelaskan, terminologi wajib pajak akan di ubah menjadi pembayar pajak dalam draf revisi UU KUP. Pengubahan itu bertujuan memberi penghargaan dan kebanggaan kepada masyarakat yang membayar pajak.

“Selain itu ada peningkatan pelayanan perpajakan dengan pemanfaatan teknologi informasi. Perbaikan pengenaan sanksi yang lebih mendidik dan berkeadilan dengan memberikan tarif lebih rendah bagi wajib pajak yang sukarela melaporkan.”

DPR dan pemerintah sudah sepakat bahwa RUU Tax Amnesty menjadi pembahasan prioritas. Setelah itu dilanjutkan dengan pembahasan revisi UU KUP dan UU Lalu Lintas Devisa.

SUMBER: Merdeka

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaa



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , ,

Tinggalkan komentar