Tekan Impor, AIPGI Dorong Ekstensifikasi Lahan Garam

Untuk mengatasi tingginya volume impor garam, Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) mendesak pemerintah membenahi sektor hulu ertanian garam melalui program ntensifikasi dan ekstensifikasi alam. AIPGI menghitung, ada potensi lahan yang prospektif seluas 17.190 hektare (ha) di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Selatan. Potensi paling besar ada di NTT. Sementara luas lahan eksisting saat ini 25.064 ha.

“Pengembangan lahan PT Garam (Persero) di NTT yang diharapkan dapat memproduksi garam dengan standar industry belum terlihat hasilnya,” ujar Ketua AIPGI Tony Tanduk. Sementara itu, ekonom Faisal Basri menambahkan, ada beberapa jalan tengah agar industry tetap terjaga dan petani garam tetap sejahtera. Pertama, diperlukan pengaturan distribusi garam lokal yang di dasarkan pada data yang akurat.

Kedua, pemerintah harus membuat pembenahan di sektor hulu. Misalnya, PT Garam dapat berperan untuk menyerap garam rakyat, selanjutnya PT Garam dapat menjual garam tersebut kepada industry pengolahan garam yang menggunakan teknologi tinggi untuk meningkatkan kualitasnya.

Sumber: KONTAN, 27 Juni 2016

Penulis : Adisti Dini Indreswari

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , ,

Tinggalkan komentar