Harga Gas Industri Turun Jadi US$ 6 per MMBTU

ff2e5-foriegninvestmentJAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri ESDM nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Harga dan Pengguna Gas Bumi Tertentu. Ini artinya, harga gas industri benar-benar turun.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja menjelaskan, semua kontrak-kontrak hulu migas bisa turun maksimal menjadi US$ 6 per juta kubik (mmbtu). Alhasil, “Ada 36 kontrak hulu yang sudah disisir nilai kontraknya, dan bisa turun harga” ungkap dia, Kamis (30/6).

Selain harga gas yang dari hulu turun, ada juga harga gas dari PT Pertamina Gas dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk juga ikut turun. “Belum diputuskan teknisnya. Masih diskusi dengan Kementerian Perindrustrian, kontrak mana saja yang akan diamandemen,” katanya.

Langkah selanjutnya, Kementerian ESDM dan Perindustrian akan bekerjasama agar memastikan aturan ini jalan. “Kami bentuk task Force yang akan terdiri dari Perindustrian, Keuangan, SKK Migas, BPH Migas, Menko Perekonomian, dan ESDM untuk memantau ini,” imbuh dia.

Penurunan harga gas ke industri akan berakibat pada berkurangnya penerimaan negara. Apalagi, terbuka kemungkinan industri penerima gas murah akan bertambah. Ada enam industri yang bisa menerima harga gas murah. Yakni: industri pupuk, industri petrokimia, industri kimia dasar, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.

“Kami harus tunggu hasil kerja tim task force berapa pengurangan negara dan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi,” ujar Wiratmaja.

Dalam perkiraan Kementerian ESDM potensi pengurangan penerimaan negara dari perubahan harga gas bisa mencapai Rp 6 triliun – Rp 13 triliun. Penurunan harga juga berlaku bagi gas di hulu yang harganya di atas US$ 6 per MMBTU.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, volume gas dengan harga antara US$ 6 – US$ 7 per mmbtu mencapai 322 mmbtu per hari. Sedangkan volume gas dengan harga US$ 7 – US$ 8,3 per mmbtu sebanyak 98 mmbtu per hari.

Kendati penerimaan negara turun, penurunan harga gas diharapkan mendorong kegiatan ekonomi, sehingga penerimaan pajak bisa bertambah sekitar Rp 12 triliun – Rp 24 triliun. Setiap penurunan harga US$ 1  per mmbtu, potensi kenaikan penerimaan pajak Rp 12,3 triliun. Sementara itu, tiap penurunan US$ 2 per mmbtu harga gas, potensi pajak bisa naik Rp 24,6 triliun.

 

Industri Lega

Kepastian peurunan harga gas menjadi US$ 6 per mmbtu ini melegakan bagi industri. “Itu berita gembira bagi kami karena daya saing industri pupuk akan meningkat,” kata Budi Sadikin, Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Indonesia Tbk kepada KONTAN, Kamis (30/6).

Pasalnya, gas merupakan bahan baku industri pupuk. Komponen gas mencapai 70% dari harga pokok produksi. “Ini bisa menurunkan harga pupuk,” ujar Budi.

Sementara sektor makanan dan minuman masih menanti jatah penurunan harga gas. “Kami masih berjuang mendapatkan penurunan harga gas,” kata Adhi S. Lukman, ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI).

Adhi menyinggung, bila sektor makanan minuman minuman mendapatkan harga gas murah maka biaya produksi perusahaan bisa turun. Ia menyebut saat ini harga gas di Jawa Barat sekitar US$ 6,4 per mmbtu. “Kalau turunnya sedikit pengaruhnya tidak banyak,” katanya.

Point Penting Permen ESDM No 16/2016

Syarat Mendapatkan Penurunan Harga Gas

  • Rekomendasi dari Kementerian Perindustrian
  • Laporan Tahunan perusahaan yang sudah diaudit
  • Dokumen kontrak perjanjian jual beli gas eksisting

Tugas Kementerian ESDM

  • Direktur Jenderal Migas melakukan verifikasi terhadap permohonan penetapan harga gas bumi
  • Verifikasi meliputi: harga gas bumi dititik serah kontraktor, jenis industri, dan sisa besaran penerimaan negara.
  • Direktur Jenderal Migas membentuk Tim Penilaian Permohonan Penetapan Harga Gas Bumi: Tugasnya verifikasi pengguna gas tertentu dengan memperhatikan perhitungan penerimaan negara yang dikeluarkan oleh kepala SKK Migas.
  • Direktur Jenderal Migas atau hasil verifikasi bisa menolak dan menerima permohonan penetapan harga gas tertentu.

Harga gas Turun bisa Turun :

  • Secara berlangsung dari kontraktor kontrak kerja sama
  • Melalui badan usaha pemegang izin usaha niaga gas bumi

Sanksi Bagi Badan Usaha yang Tak Menurunkan Harga

  • Teguran tertulis
  • Pembekuan
  • Pencabutan izin usaha

 

Sumber: Harian Kontan , 01 Juli 2016

Penulis : Febriana Ratna Iskana, Pamela Sarnia

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar