Undang-Undang Tax Amnesty akan mulai diterapkan pekan depan. Melalui tiga PMK yang akan segera disahkan, pemerintah meyakini UU Tax Amnesty ini akan berdampak pada peningkatan aliran dana yang masuk ke Indonesia.
Hal ini pun ditanggapi positif oleh dunia usaha. Sebab, selain berdampak pada perekonomian, pemerintah juga tengah mempersiapkan berbagai kemudahan dalam proses pendaftaran program pengampunan pajak ini.
“Pelaksanaan tax amnesty itu dipersiapkan minggu ini harus siap PMK-nya. Formulirnya sesederhana mungkin hanya sehalaman dua halaman saja, setelah itu semua mengisinya gampang,” kata Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (11/7/2016).
Sofyan menjelaskan, nantinya akan terdapat potensi dana repatriasi hingga Rp2.000 triliun. Aliran dana ini dapat digunakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Menurut saya yang bisa masuk minimal uang yang masuk bisa dipakai Rp2.000 triliun. Bisa digerakan untuk apa saja. Dari uang tebusan dan uang yang kita pakai untuk gerakan ekonomi,” kata Sofyan.
“(Landasan penghitungannya) Deposito republic ini ada Rp4.200 triliun yang ada di perbankan Indonesia. Setengah punya pemerintah. Tapi menurut saya ada Rp1.000 triliun di dalam negeri yang belum dimasukan ke dalam SPT,” imbuhnya.
Sumber: pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak

Tinggalkan komentar