JAKARTA – Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro berencana akan menerbitkan tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak. Menurut Bambang, pekan ini ditargetkan PMK tersebut selesai dibahas.
“Ada yang mengenai instrumen repatriasi, prosedur,” kata Bambang saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (11/7/2016).
Selain PMK, Bambang juga telah menyiapkan instrumen untuk menampung dana repatriasi. Salah satunya adalah infrastuktur bond. Namun, Bambang belum dapat memastikan kapan infrastuktur bond tersebut dapat dimanfaatkan dalam pelaksanaan aturan pengampunan pajak ini.
“(Instrumen tax amnesty) sudah hampir selesai. (Infrastruktur bond) akan segera dikeluarkan,” jelas Bambang.
“(Infrastruktur bond akan dikeluarkan) dalam beberapa bulan ke depan. Kan repatriasi butuh beberapa bulan,” tutup Bambang.
Sumber: pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar