JAKARTA – Kebijakan impor daging sapi yang ditetapkan pemerintah semakin luas. Setelah mengobral izin impor daging beku selama Mei dan Juni lalu, pada bulan Juli ini, Pemerintah berencana kembali membuka izin impor jeroan dan secondary cut untuk perusahaan swasta yang sebelumnya tertutup.
Langkah ini diharapkan mampu menurunkan harga daging sapi yang masih bertahan tinggi.
Keputusan ini juga sekaligus membatalkan keputusan sebelumnya dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 58 Tahun 2015 tentang Pemasukan Karkas, Daging, dan Olahanya ke Wilayah Indonesia. Dalam beleid ini, peluang impor jeroan hanya terbuka bagi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Thomas Sembiring, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (Aspidi) menyambut baik keputusan ini. Sebab, swasta bisa kembali melakukan impor jeroan dan secondary cut. Dia mengatakan, kebijakan ini akan menimbulkan persaingan harga yang tajam di antara para importir.
Persaingan harga yang sehat diharapkan dapat menurunkan harga daging sapi dan menguntungkan konsumen. “Yang pasti harga daging di pasaran bersaing, seperti pada tahun 2014 ketika impor jeroan dibuka bagi swasta,” ujarnya kepada KONTAN, Rabu (13/7).
Thomas mengatakan, para importir yang akan mendapatkan jatah impor ini hanyalah mereka yang memenuhi syarat yakni memiliki fasilitas pendinginan. Dia mengaku belum tahu berapa banyak importir yang akan mendapatkan jatah impor jeroan ini karena aturan tersebut masih dalam tahap finalisasi. “Kami mau memastikan Surat Keputusan (SK) keran impor ini keluar baru kami ajukan izin dan menggelar negosiasi penjualan,” tambahnya.
Thomas menjelaskan, butuh waktu sekitar satu bulan bagi para importir untuk bisa mendatangkan jeroan setelah keputusan impor ini dibuka secara resmi oleh pemerintah. Sebab, para importir harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi impor Kementerian Pertanian (Kemtan).
Setelah itu, baru mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan (Kemdag). Setelah mengantongi surat izin tersebut, barulah para importir ini ke negara tujuan impor guna bernegosiasi dengen eksportir daging di sana.
Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian mengaku tengah menyiapkan revisi regulasi yakni Permentan No. 58/2015 guna memuluskan rencana tersebut. “Untuk impor jeroan ini, importir harus mendatangkannya dari negara yang bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” katanya.
Ubah regulasi
Menurutnya, distribusi jeroan impor ini akan difokuskan untuk wilayah Jabodetabek dan bukan untuk wilayah lain. Sehingga diharapkan kebijakan ini tidak mengganggu peternak lokal.
Enny Sri Hartati, Pengamat Ekonomi dari Institute for Development Of Economics and Finance (Indef) mengatakan, pembukaan keran impor jeroan membuktikan Kemtan tidak memiliki konsep yang jelas soal kebijakan impor. Menurutnya, ketidakpastian kebijakan ini berdampak pada ketidakpastian bisnis di Indonesia. “Pemerintah ini punya konsep kebijakan maju mundur, berubah-ubah setiap saat, padahal konsistensi Pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan itu menjadi referensi pengusaha,” ujarnya,
Enny menjelaskan, impor jeroan yang kembali dibuka kepada swasta tidak akan mampu menurunkan harga daging. Sebagai perbandingan, ketika daging beku masuk pasar, harga daging tetap tinggi. Apalagi yang masuk sekarang jeroan, pasti tidak akan berdampak signifikan.
Penulis: Noverius Laoli
Sumber: Harian Kontan, Kamis 14 Juli 2016 hal 17
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar