
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai aksi gugatan judicial review atas Undang-Undang Amnesti Pajak atau tax amnesty bukan lah gangguan yang signifikan.
“Sedikit (menganggu),” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
“Tapi itu menurut saya ya,” lanjut dia.
Dirinya menambahkan, gugatan judicial review atas undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan hal baru di Indonesia. “Setiap ada undang-undang baru, pasti di-MK-kan,” ungkap dia.
Sebenarnya, Jokowi berharap jangan ada gangguan atas pelaksanaan UU tax amnesty ini. Kendati demikian, Jokowi tetap menjalankan tahapan pelaksanaan amnesti pajak ini.
“Kalau saya melihat, kondisi di awal-awal ini sangat bagus,” kata dia.
Sebelumnya, Yayasan Satu Keadilan (YSK), Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) dan empat warga negara telah resmi melayangkan gugatan ke MK agar membatalkan UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).
Setidaknya ada 11 pasal yang digugat oleh mereka dan harus diuji (judicial review), di antaranya pasal 1 ayat (1) dan (7), pasal 3 ayat (1), (3) dan (5), pasal 4, pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 19, pasal 21, pasal 22, dan pasal 23.
Dia menjelaskan, pasal 1 angka (1), angka (7), pasal 3 ayat (1), pasal 5 dan pasal 4 UU Pengampunan Pajak harus diuji karena menghilangkan sifat memaksa dari pajak, dan menggantikannya dengan sifat mengampuni. Ini bertentangan dengan pasal 23 huruf A Undang-Undang Dasar (UUD).
“Pasal itu juga bersifat diskriminatif karena memberi keistimewaan dari pengemplang pajak, dengan dibebaskan dari sanksi yang seharusnya diterimanya,” ujar Ketua Yayasan Satu Keadilan (YSK) Sugeng Teguh Santoso.
Sumber : pengampunanpajak.com
Penulis : Dedy Afrianto
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar