154 Bidang Usaha Disiagakan Tampung Dana Tax Amnesty

2JAKARTA – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merupakan salah satu corong investasi yang juga kedapatan bisa menjaring dana repatriasi dari tax amnesty. BKPM pun melakukan berbagai persiapan, salah satunya membentuk tim khusus yakni account officer yang ditugaskan untuk mendampingi proses penanaman modal.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, modul investasi yang disiapkan oleh BKPM berada dalam tahapan investasi langsung setelah disimpan dari persepsi sebagai alternatif dari pilihan investasi, seperti obligasi, surat utang negara dan pasar modal.

“Dari sisi investasi, selain investasi keuangan yang dilayani oleh BKPM, investasi lainnya seperti infrastruktur, sektor riil prioritas dan investasi lain nantinya akan dilayani oleh BKPM,” terangnya di Gedung BKPM, Jakarta, Senin (18/7/2016).

Franky menjelaskan, dari sisi bidang usaha ada 154 bidang usaha yang diharapkan bisa menjadi pilihannya investasi dari para peserta tax amnesty. “Terdiri dari 145 bidang usaha yang dimungkinkan dapat fasilitas tax allowance dan sembilan bidang usaha pionir yang dimungkinkan dapat tax holiday,” terangnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk mendapatkan kemudahan tersebut, para peserta tax amnesty harus menyerahkan rencana bisnis dan surat keterangan atau surat pernyataan pengganti keterangan yang dibuktikan dengan tanda terima kepada account officer (AO) BKPM.

Kemudian AO BKPM akan memfasilitasi dengan Tim Pelayanan BKPM yang akan mengarahkan peserta tax amnesty untuk pelayanan izin 3 jam, materlist dan percepatan jalur hijau. “Akan dikombinasikan dengan penyederhanaan perizinan investasi yang lain,” kata dia.

Diharapkan dengan segala persiapan tersebut akan membuat para peserta tax amnesty melakukan investasi. “Diharapkan dengan adanya skema tersebut, akan membantu pemerintah mencapai target investasi tahun ini sebesar Rp 594,8 triliun,” pungkasnya.

 

Sumber: http://www.pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar