Kebijakan Moratorium Kelapa Sawit

Inpres Moratorium Izin Kebun Kelapa Sawit Disiapkan

JAKARTA. Pemerintah segera membuat payung hukum tentang penghentian sementara (moratorium) konversi hutan alam menjadi lahan perkebunan sawit. Rencananya, payung hukum tersebut akan dituangkan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres).

Kebijakan ini sejalan dengan instruksi Presiden Jokowi yang berulang kali dilontarkan. “Kami ingin menata kembali lahan sawit, guna meningkatkan produksi lahan sawit yang sudah ada dan melakukan replanting,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Jumat (15/7).

Sejatinya, kebijakan moratorium kelapa sawit ini sudah berlaku sejak 2011 melalui penerbitan tiga Inpres. Nah,  kebijakan yang akan diterapkan ini merupakan rangkaian dari kebijakan-kebijakan yang sudah ada sebelumnya.

Kini, pemerintah juga memiliki program one map policy atau kebijakan satu peta yang merupakan peta dasar sebagai landasan dalam mengambil keputusan. Dengan demikian, harapannya implementasi kebijakan moratorium ini bisa lebih optimal. Keberadaan data ini merupakan hal krusial. Sebab, bila masih ada perbedaan data, masalah di lapangan sulit untuk diselesaikan.

Dengan inpres itu, setiap kementerian wajib mengambil langkah yang diperlkukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mendukung penundaan pembukaan lahan baru dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit. “ Tak boleh ada lagi izin pelepasan hutan alam dan lahan gambut menjadi perkebunan sawit,” kata Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan sepakat, perlu ada kebijakan yang dirancang untuk menjaga kedaulatan negara. “Soal data, kami akan mengikuti data yang ada di Kementerian LHK,” katanya.

Rapat koordinasi (Rakor) juga menyepakati pemberlakuan kebijakan moratorium ini selama lima tahun. “Kami juga akan memasukkan standar-standar seperti yang ada di dalam ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil System). Jadi jangan terlalu khawatir karena nanti juga ada masa transisinya,” kata Darmin.

Penulis : Handoyo

Sumber: Harian Kontan, 18 Juli 2016

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , ,

Tinggalkan komentar