
Beberapa daerah siap menurunkan BPHTB untuk DIRE setelah payung hukum DIRE terbit
JAKARTA. Pemerintah meminta kepada sejumlah kepala daerah untuk memangkas tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi daerah yang berpotensi ikut dalam program Dana Investasi Real Estate (DIRE) berbentuk kontrak investasi kolektif. Program DIRE ini dicanangkan pemerintah lewat paket kebijakan ekonomi beberapa waktu lalu.
Pemerintah beralasan, penurunan tarif BPHTB ini penting agar kebijakan DIRE bisa berjalan efektif.
Presiden Joko Widodo menuturkan, pemangkasan BPHTB di tengah kondisi ekonomi yang sulit seperti saat ini agar investasi properti di dalam negeri bisa bersaing dengan negara lain seperti Singapura, Thailand dan Vietnam. “Sudah dilihat, masalah investasi properti itu masalah daya saing, kita kurang kompetitif,” ujarnya, Senin (18/7).
Tak lupa pula, Presiden meyakinkan kepada para kepala daerah bahwa pemangkasan tarif BPHTB dari yang saat ini berlaku maksimal 5% menjadi 1% tidak akan berdampak besar kepada penerimaan daerah. “Ini hanya berlaku di komplek tertentu, tidak semua lahan,” imbuhnya.
Catatan saja, Senin kemarin (18/7), Presiden Joko Widodo mengundang sejumlah kepala daerah ke Istana Negara untuk pengarahan terkait fasilitas BPHTB bagi penerbitan DIRE. Daerah yang berpotensi menerapkan kebijakan ini adalah yang memiliki investasi properti besar. Di antaranya, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Jawa Timur.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menambahkan, penurunan BPHTB dari 5% menjadi 1% dari harga jual akan mendukung kebijakan pemerintah untuk menurunkan pajak penghasilan (PPh) produk DIRE. Lewat kebijakan yang tertuang dalam paket kebijakan ekonomi jilid XI ini, pemerintah ingin menurunkan PPh DIRE dari 5% menjadi 0,5%. “Jadi kalau 0,5% ditambah 1% dari BPHTB hasil pengurangan, maka (pajaknya) 1,5% (dari harga jual). Kita bisa bersaing,” jelasnya.
Siap laksanakan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menuturkan, sebagai salah satu daerah yang memiliki potensi investasi properti yang besar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap melaksanakan kebijakan penurunan tarif BPHTB. Basuki juga tak khawatir penurunan tarif ini bakal berdampak besar ke penerimaan daerah.
Sayangnya, Basuki tak merinci berapa besar potensi penerimaan daerah yang akan hilang sebagai imbas dari penurunan BPHTB ini. Yang pasti, ia menegaskan Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan imbauan pemerintah pusat itu. “BPHTB yang di bawah Rp 2 miliar saja kami akan hilangkan, apalagi yang ini. Kami sanggup melaksanakan,” terang Basuki.
Wakil Gubernur Jawa Barat Dedy Mizwar juga menyatakan tak keberatan untuk menurunkan tarif BPHTB bagi investasi properti. Hanya saja, ia menyatakan, Pemprov Jawa Barat akan menunggu penerbitan payung hukum mengenai pemangkasan PPh final bagi produk DIRE sebelum menerbitkan peraturan daerah yang mengatur tentang penurunan tarif BPHTB. “Supaya kami bisa menjelaskan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gubernur DKI Jakarta dan tidak dianggap Cuma menguntungkan pihak ketiga,” jelasnya.
Sumber : Harian Kontan 19 Juli 2016
Penulis : Agus Triyono, Dina Mirayanti
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar