JAKARTA. Era kelebihan pasokan ayam ras yang terjadi dalam lima tahun terakhir diharapkan tuntas mulai tahun ini. Pasalnya, Kementerian Pertanian (Kemtan) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26/Permentan/PK.230/5/2016 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras.
Beleid ini terbit pada akhir Mei 2016 lalu. Saat ini, Kemtan tengah melakukan sosialisasi ke pelaku perunggasan. Dalam beleid ini diatur mengenai produksi bibit ayam atau Day Old Chick (DOC) harus sesuai dengan kebutuhan demi terjadi keseimbangan.
Berdasarkan perintah dari beleid ini, nanti akan dibentuk Tim Analisa yang akan menghitungan angka keseimbangan antara suplai dan permintaan. Jika masih terjadi kelebihan pasokan, dapat dilakukan pengaturan keseimbangan melalui afkir dini seperti yang dikakukan sejak tahun lalu.
Surahman Suwandi, Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Kemtan, mengatakan dalam pasal 8 beleid ini digagaskan bahwa dalam melakkukan produksi benih dan bibit, produsen atau perusahaan pembibit wajib menjaga keseimbangan pasokan dan permintaaan dengan mellihat jumlah Grand Grand Parent Stock (GGPS), Grand Parent Stock (GPS), dan Parent Stock (PS) dan telur tetas sebelum dilakukan afkir. “Seimbang atau tidak sangat ditentukan dari jumlah pasokan ini,” ujarnya kepada KONTAN, akhir pekan lalu.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengklaim, aturan ini sudah dibahas dan melibatkan semua pihak pemangku kepentingan. Dengan demikian, beleid ini tidak akan menguntungkan atau merugikan salah satu pihak.
Selain itu, Amran berharap lewat Permentan No. 26/2016 ini, peternak kecil bisa untung dan konsumen tidak menanggung harga terlalu tinggi.
Bebas dari kartel
Krissantono, Ketua Umum Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU) menilai, memang sudah ada seharusnya ada peraturan yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 18/2009 tentang Peternakan. Pun aturan turunan UU Nomor 18/2012 tentang Pangan.
Menurut Krissantono, keseimbangan pasokan dan permintaan memang harus diperhatikan sejak awal produksi, sehingga tidak ada lagi kelebihan pasokan yang memicu peternak melakukan afkir dini seperti sekarang. “Kalau sudah ada payung hukumnya, peternak tidak akan terobang-ambing lagi dengan tuduhan kartel,” ujarnya.
Seperti diketahui, saat ini peternak tengah menjalani sidang terkait dugaan kartel oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Padahal, menurut Krissantono, peternak melakukan afkir dini seturut instruksi Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kemtan. Karena itu, tidak seharusnya perusahaan peternak dikenakan tudukan melakukan kartel. Sebab, tujuan akhir dini itu untuk menekan kelebihan jumlah pasokan.
Penulis : Noverius Laoli, Adisti Dini Indreswari
Sumber: Harian Kontan, 18 Juli 2016
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar