Pemerintah Kebut Aturan PPN Jalan Tol

JAKARTA. Setelah sempat tertunda, wacana pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi pengguna jalan tol kembali mengemuka. Meski begitu, hingga kini pemerintah tak memastikan  rencana  ini akan berjalan. Sebab aturan teknis pemungutan PPN untuk jalan tol belum rampung.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo menuturkan, pemerintah menargetkan penyusunan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur teknis pemungutan PPN jalan tol akan rampung pada bulan Juli  ini.  Hanya  saja, hingga kini masih ada beberapa masalah yang mengganjal.

Deputi Bidang Koordinasi Fiskal dan Moneter Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian  Bobby  Hamzar Rafinus menambahkan, saat ini di internal pemerintah masih ada perbedaan pendapat tentang pemberlakuan pajak bagi kendaraan pelat kuning yang biasa digunakan untuk angkutan umum dengan kendaraan berpelat hitam.

Menurut Bobby, di internal pemerintah masih belum ada titik temu terkait teknis untuk memisahkan  pemberlakuan PPN bagi dua jenis kendaraan itu. “Pemerintah mau mengenakan tapi ada keberatan terutama dari usaha kecil, mikro, menengah. Kami kan belum bisa pisahkan,” katanya, kepada KONTAN, kemarin.

Lantaran  belum  ada  titik temu, Bobby  bilang  pembahasan rancangan PP  tentang PPN jalan tol akan dilanjutkan dalam rapat koordinasi  tingkat menteri di bawah koordinasi Menko  Perekonomian. Sayangnya, Bobby masih enggan merinci kapan rapat ini akan digelar. “Tunggu saja hasilnya,” jelasnya.

Catatan  saja,  pemerintah sejatinya akan memberlakukan PPN untuk pengguna jalan  tol pada April  2015. Namun, rencana itu ditunda lantaran di saat yang sama ekonomi Indonesia sedang melambat yang ditandai dengan  penurunan  daya  beli masyarakat.  Bila  kebijakan itu tetap diterapkan, pemerintah khawatir hal itu akan memukul daya beli masyarakat. Kebijakan pungutan PPN jalan tol tersebut juga dinilai kontraproduktif dengan Paket Kebijakan Ekonomi Presiden Joko Widodo yang ingin memberikan  insentif kepada masyarakat guna meningkatkan daya beli dan daya saing.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol  (BPJT) Herry Trisaputra Zuna bilang, pemerintah bisa memberlakukan PPN jalan tol kapan saja. Tapi, “Biar lebih mudah, dilakukan pada saat terjadi penyesuaian tarif,” kata Herry.

Sumber : Harian Kontan 22 Juli 2016

Penulis : Agus Triyono

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar