
Jakarta. Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnety sudah diterapkan secara efektif Senin pekan lalu. Artinya hari ini merupakan hari kesembilan penerapannya.
Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Luky Alfirman mengungkapkan, hingga pukul 10.00 WIB, Selasa 26 Juli, besaran nilai yang sudah dideklarasikan mencapai Rp989 miliar.
“Animonya luar biasa besar, sangat jauh dibanding saat kita menyelenggarakan sunset policy di 2008. Mencapai hampir Rp1 triliun itu luar biasa,” kata Luky, dalam bincang-bincang bersama media, di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2016).
Jumlah tersebut terdiri dari Rp253 miliar yang berasal dari deklarasi harta luar negeri, serta Rp735 miliar dari deklarasi harta dalam negeri, dengan total surat peryataan harta (SPH) sebanyak 82.
“Dari deklarasi tersebut, uang tebusan yang masuk ke penerimaan pajak sebesar Rp23,7 miliar,” jelas Luky.
Asal tahu saja, bagi wajib pajak yang mendeklarasikan hartanya pada periode pertama penerapan pengampunan pajak yakni Juli-Septermber akan dikenakan tarif pajak dua persen.
Sumber : pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar