
Ditjen Pajak Lirik Restoran dan Rumah Makan
MENURUT Kepala Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltim-Kaltara, Samon Jaya, Balikpapan menempati urutan kedua setelah Samarinda penyumbang dana repatriasi pengampunan pajak. Tolok ukurnya sederhana. Yaitu tumbuh suburnya usaha rumah makan dan restoran di Kota Minyak. Hanya saja, berapa potensi dana dari hasil pengampunan pajak di Balikpapan belum berani dibeberkan.
Mantan Kepala Kanwil DJP Sumatra Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung ini memahami, minat wajib pajak ikut tax amnesty masih minim. Dikarenakan ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan. Syarat wajib pajak bisa memanfaatkan tax amnesty adalah memiliki NPWP. Kemudian, membayar uang tebusan, telah melaporkan surat pajak tahunan (SPT) PPh (pajak penghasilan) tahun pajak terakhir, dan melunasi seluruh tunggakan pajak.
Di Kaltim-Kaltara, jumlah tunggakan pajak sebesar Rp 3 triliun. Dari target pencairan tunggakan tahun ini Rp 707 miliar, sudah terealisasi Rp 535 miliar atau 75,70 persen. “Yang berminat dan berniat ikut tax amnesty sebenarnya sudah banyak. Kami tunggu. Mudah-mudahan minggu ini ada satu-dua orang yang mendaftar,” katanya kepada Kaltim Post, dua hari lalu (25/7).
Dikatakan Samon, bagi wajib pajak yang memanfaatkan tax amnesty, pihaknya terlebih dulu mengecek apakah yang bersangkutan memiliki tunggakan pajak. Apabila wajib pajak memiliki tunggakan, maka Ditjen Pajak tidak dapat memproses permohonan amnesty sebelum tunggakan dilunasi. Tunggakan tersebut juga harus dibayar secara penuh. Karena itu dia meminta wajib pajak bisa terlebih dahulu melihat berapa tunggakan pajaknya yang belum dibayar.
Jebolan Magister Ekonomi Pembangunan dari Universitas Gadjah Mada Jogjakarta ini menjelaskan, yang dimaksud dengan membayar utang atau tunggakan yaitu utang atau tunggakan wajib pajak yang selama ini belum dibayarkan. “Bayar tunggakan itu atas utang pajaknya, berapa tunggakan pajaknya selama ini yang belum dibayar,” katanya. Sedangkan uang tebusan adalah atas harta yang di-declare dengan tarif sesuai UU Pengampunan Pajak.
Begitu pada saat menyampaikan permohonan amnesti, uang tebusan harus sudah disetor. Apabila belum disetorkan, maka permohonannya tidak bisa ditindaklanjuti. Dengan cara itu, wajib pajak memiliki waktu menyiapkan berapa uang tunggakan dan uang tebusan yang harus disiapkan sebelum declare kekayaan yang dimiliki. Baik yang disimpan dalam negeri maupun luar negeri.
“Silakan datang ke kantor pajak untuk mengetahui jumlah tunggakan pajak. Datangi help desk amnesty pajak,” sarannya. Samon menegaskan, pihaknya akan menjaga kerahasiaan yang bersangkutan. Termasuk menyiapkan ruangan khusus di bank yang menampung dana repatriasi.
Sumber : pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar