JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengakui penerimaan pajak dari sektor perikanan belum optimal. Padahal, potensi dari sektor tersebut amat besar. “Banyak pengusaha punya kapal dengan ukuran besar, tetapi masih dikatagorikan sebagai perorangan dan tidak terdaftar dalam wajib pajak,” ujar Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja ketika membuka acara Tax-Economic Crime Workshop, Senin (1/8).
Sebagai gambaran, menurut catatan KKP, saat ini ada 630.000 kapal di Indonesia, namun hanya 5.000 kapal yang terdaftar dengan ukuran rata-rata 30 gross ton (GT). Kapal yang terdaftar terdiri dari 1.100 kapal asing dan 3.900 kapal lokal. Namun, Sjarief menyebut banyak pemilik kapal menduplikasi izinnya. Dus, jumlah kapal yang terdaftar sebenarnya bisa mencapai 30.000 unit 35.000 unit.
Katakanlah, masing-masing kapal melaut hingga sepuluh kali per tahun. Sekali melaut mendapat tangkapan 100 ton – 200 ton ikan dengan harga jual Rp 10.000 per kilogram, perputaran uang dari satu kapal saja mencapai Rp 2 miliar.
Penulis : Adisti Dini Indreswari
Sumber : Kontan
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar