
BANDUNG – Kejaksaan Agung (Kejagung) mendukung penuh program tax amnesty yang mulai bergulir sejak Juli kemarin.
Kegiatan penyelidikan dan penyidikan perkara perpajakan untuk sementara dihentikan sampai Maret 2017.
“Setelah itu berjalan biasa. Jadi ada tenggat waktu, dan ini hanya sekali,” kata Kepala Jaksa Agung (Kajagung), HM Prasetyo, kepada wartawan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/8/2016).
Menurut Prasetyo, program tax amnesty merupakan upaya pemerintah mencari dana sebesar-besarnya untuk pembangunan.
Sebab masih banyak pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan yang belum selesai hingga saat ini.
“Sementara tentunya kita tahu, kita dalam keterbatasan, sedangkan sisi lain, banyak sekali uang saudara kita diparkir di luar negeri jumlahnya ribuan triliun,” kata Prasetyo.
Dikatakan Prasetyo, program tax amnesty juga untuk membangun semangat kebangsaan dan membangun jiwa nasionalisme. Sebab prinsip tax amnesti, yakni ungkapkan kekayaan, laporkan kekayaan, dan bayar tebusannya.
“Banyak sekali kemudahan, kami tidak akan persoalkan asal usul. Kemudahan lain juga diberikan, bunga terutang juga rendah,” kata Prasetyo.
Bentuk dukungan Kejagung, kata Prasetyo, dengan menandatangani pernyataan dukungan bersama PPATK dan Polri.
Ia meyakini program tersebut bisa untuk mempercepat proses pertumbuhan ekonomi kita.
“Kami akan mengawal dan mengamankan selama program ini berjalan,” kata Prasetyo.
Penulis: Raya Desmawanto Nainggolan
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar