JAKARTA. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) kembali meminta pemerintah menurunkan tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil sedan kecil. Permintaan tersebut menyusul penurunan penjualan sedan yang terjadi belakangan ini.
Yohannes Nangoi, Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) berharap, nantinya tidak ada lagi perbedaan tarif PPnBM untuk sedan kecil dengan mobil multi purpose vehicle (MPV). “Industri sedan mesti diperkuat karena pasar ekspor butuh sedan,” kata Yohannes usai menemui Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Gedung Kementerian Perindustrian, Senin (8/8).
Saat ini tarif PPnBM sedan kecil berkisar 30%-75%, adapun PPnBM untuk kendaraan penumpang jenis MPV hanya berkisar 10%-20%. Karena tarif PPnBM sedan lebih tinggi, alhasil agen pemegang merek (APM) enggan mengembangkan industrinya. “Jika ada terobosan untuk sedan, maka akan bermanfaat untuk pasar ekspor,” kata Yohanes.
Penulis : Pamela Sarnia
Sumber : Harian Kontan , 09 Agustus 2016
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar