Dirjen Pajak: Badan Bisa Turun Menjadi 10%

Dirjen Pajak yakin tarih PPh badan bisa turun menjadi 10% jika basis pajak naik signifikan

JAKARTA. Wacana pemerintah untuk memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) badan terus bergulir. Tidak hanya turun dari 25% saat ini menjadi 17% seperti keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasetiadi bahkan mengatakan PPh badan bisa menjadi 10%.

Ken bilang, tarif PPH badan bisa turun menjadi 10% jika jumlah wajib pajak yang menjadi basis pajak meningkat. Dengan tarif 10%, tarif PPh badan akan sama dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “Kita sesuaikan dengan tarif pajak di negara tetangga, kata Ken, Kamis (11/8).

Ken berharap, program pengampunan pajak atau tax amnesty akan mendongkrak basis pajak. Program ini diharapkan tidak hanya akan menambah jumlah wajib pajak yang patuh, namun juga menambah jumlah wajib pajak baru. Namun Ken belum bisa menjelaskan beberapa kenaikan basis pajak yang diperlukan agar tarif PPh badan bisa turun dari 25% menjadi 10%.

Yang pasti sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, penurunan PPh badan dari 25% menjadi 17% bisa di lakukan bertahap atau secara langsung. Jika bertahap, tarif akan diturunkan ke 20%, sebelum turun menjadi 17%.

Rencana penurunan tarif PPh badan ini akan dimasukkan dalam revisi Undang – undang (UU) tentang PPh dan UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Jokowi berharap dengan tarif 17% Indonesia mampu bersaing dengan Singapura.

Indonesia perlu memperluas basis pajak, agar tax ratio naik signifikan

Tak bisa bersaing

Sebenarnya wacana penurunan tarif PPh badan bukan kali ini saja diungkapkan pemerintah. Sebelumnya pemerintah berwacana akan menurunkan tarif PPh badan menjadi 18%. Penurunan tarif itu diharapkan bisa membuat Indonesia bersaing dengan negara tetangga, seperti Filipina yang menerapkan tarif PPh badan 30%, Malaysia 25%, Vietnam 22%, Thailand 20%.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, penurunan PPh badan mungkin dilakukan jika pemerintah sudah memiliki data wajib pajak yang baik. “Artinya harus melakukan reformasi kelembangaan dan sistem perpajakan lebih dahulu. Jika dengan kondisi saat ini, sulit dilakukan,” katanya

Yustinus bilang, pemerintah sadar, meskipun tarif pajak, belum tentu rasio pajak akan naik. “Lebih baik bertahap ke 22% dulu,” katanya

Pengamat Pajak Universitas Indonesia Darussalam menjelaskan, tren dunia saat ini memang menurunkan tarif PPh badan. Malaysia berencana memangkas tarif PPh badan menjadi 24%. Begitu juga Vietnam dari 22% menjadi 20% pada tahun ini. “Ada kecenderungan di dunia menurunkan tarif PPh badan,” katanya.

Dia menambahkan, penurunkan tarif PPh bertujuan mencegah profit shifting dan meningkatkan investasi ke dalam negeri. Meski pun begitu, Darussalam mengingatkan, Indonesia sulit berkompetisi dengan Singapura dalam memberikan fasilitas pajak. “Karena itu Indonesia jangan terjebak perang tarif dengan Singapura,” kata Darussalam.

Pengamat pajak Ronny Bako mengatakan, peningkatan basis pajak ini dapat dilakukan. Pertama, menetapkan semua orang dewasa di Indonesia, mulai usia 21 tahun, menjadi wajib pajak. Saat ini, hanya disebut telah memiliki penghasilan. Kedua, semua usaha barang dan jasa, apakah berbadan hukum atau tidak, menjadi wajib pajak. Ketentuan saat ini, hanya usaha yang berbadan hukum yang membayar pajak. Ketiga, biaya yang dapat dihitung sebagai pengurang pajak. Cara ini meniru penetapan biaya di industri migas yang menerapkan skema cost recovery.

Penulis : Asep Munazat Zatnika, Uji Agung Santosa

Sumber : Kontan Harian

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar