JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pengubahan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan oleh pemerintah.
Pasalnya, wacana penurunan sudah lama dibicarakan di internal kabinet kerja di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Tapi itu harus mengubah UU dulu. Mengubah kebijakan. Rasanya bukan UU. Tapi tarif itu bisa diubah. Rasanya UU PPH mengatakan, bisa diubah tapi secara menyeluruh,” kata Darmin di Komplek Istana, Jakarta, Rabu (10/8/2016).
Mengenai berapa persen, Darmin mengaku akan menyepakati berapa pun keputusannya. Presiden Jokowi berkeinginan tarif PPH Badan di Indonesia bisa sama dengan yang diterapkan oleh Singapura, yakni sebesar 17 persen.
“Saya gak bisa komentari, 17 apa 18. Tapi memang Singapura itu 17 persen,” tandasnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan sosialisasi program pengampunan pajak atau tax amnesty di Semarang, kemarin. Dalam sambutannya, Jokowi menyebutkan, terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak akan diikuti oleh perubahan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sebagai gambaran, Presiden menjelaskan bila PPh Badan di Singapura sebesar 17 persen, sementara di Indonesia PPh Badan sebesar 25 persen. “Kenapa kita harus 25 persen? Kita ini bersaing. Bisa lari ke sana semua,” ucap Jokowi seperti yang disampaikan Tim Komunikasi Presiden, Jakarta, Rabu (10/8/2016).
Perubahan undang-undang tersebut kini tengah dikaji. PPh Badan misalnya, jika negara lain bisa lebih rendah, tentunya kita pun harus bisa. “Mungkin dari PPh 25 persen ke 20 persen dulu, baru ke 17 persen,” katanya. Meski tidak menutup kemungkinan untuk langsung ke-17 persen, jika setelah dikalkulasi memang memungkinkan.
Meski perubahan tiga undang-undang tersebut harus melalui proses pembahasan di DPR, Presiden Jokowi meyakini bahwa para anggota DPR akan mendukung proses pembahasan itu.
Penulis : Hendra Kusuma
Sumber : okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar