JAKARTA – Pemerintah berencana memangkas tarif pajak antara lain bertujuan untuk memperkuat daya saing ekonomi Indonesia terutama dalam menghadapi Singapura. Untuk itu, Presiden Joko Widodo akan mengkaji revisi Undang-Undang (UU) tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU mengenai Pajak Penghasilan (PPh) khususnya PPh Badan dan UU mengenai Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).
“Pikiran sederhana saya mengatakan seperti ini. Kalau di Singapura PPh Badan kena 17 persen, kenapa kita harus 25 persen. Kita ini mau bersaing. Gimana kita mau bersaing, sana (Singapura) kena 17 persen, sini kena 25 persen. Ya lari ke sana semua,” ucap Presiden Jokowi seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Rabu (10/9).
Kepala Negara mengemukakan hal itu saat menjawab harapan penurunan tarif pajak dari salah satu peserta sosialisasi Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Semarang, Selasa (9/8) malam.
Saat ini, lanjut Presiden, pemerintah masih menghitung dan mengkalkulasi, apakah penurunan akan dilakukan secara langsung misalnya dari 25 persen ke 17 persen, atau dilakukan secara bertahap misalnya dari 25 persen, ke 20 persen, baru kemudian 17 persen. “Kalau negara lain bisa, kita harus bisa,” tegas Jokowi. Presiden menjelaskan dalam era kompetisi yang sangat ketat, Indonesia dituntut untuk cepat melakukan perubahan dan penyesuaian. Jika tidak mampu mengikuti, akan ditinggal bangsa lain.
Saat ini, lanjut dia, pemerintah masih mengumpulkan banyak masukan dari banyak pihak untuk mempertimbangkan apa yang harus diputuskan dan dilakukan. “Maksimal insya Allah tahun depan akan rampung semuanya,” jelas Presiden. Meski perubahan tiga UU itu harus melalui proses pembahasan di DPR, ia meyakini DPR akan mendukung proses pembahasan itu.
Selain mengkaji UU, Pemerintah juga mengkaji kemungkinan pengembangan salah satu pulau Indonesia sebagai tax haven (surga pajak), seperti halnya Labuan yang ada di Malaysia. “Kita juga punya pulau banyak, buat satu pulau untuk tax haven, kenapa tidak, misalnya. Ini juga sedang dalam proses semua,” ungkap Presiden.
Tax haven adalah sebutan bagi negara di dunia yang memberikan tarif pajak rendah bahkan sampai 0 persen demi menarik perusahaan- perusahaan asing untuk menyimpan uangnya di negara tersebut, dan memberikan jaminan kerahasiaan atas aset yang disimpan.
Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan permintaan Presiden untuk menurunkan tarif PPh Badan tengah dikaji secara internal oleh Kementerian Keuangan. Menurut dia, penurunan tarif PPh itu dapat membuat ekonomi Indonesia tumbuh lebih kompetitif. Pembangunan di infrastruktur juga dapat lebih giat dilaksanakan untuk pemerataan pembangunan.
Kompetisi Pajak
Peneliti senior Perkumpulan Prakarsa, Setyo Budiantoro, mengatakan ASEAN dapat belajar dari fenomena kompetisi pajak race to the bottom yang terjadi di Uni Eropa. Eropa memasuki kompetisi kejam dan tidak sehat di sektor pajak setelah satu negara yakni Irlandia secara mengejutkan memotong tarif pajak pada 1998.
Hal yang sama, lanjut dia, juga terjadi Afrika namun langkah serius seperti di Eropa tidak dilakukan di Afrika, sehingga ASEAN jangan sampai meniru apa yang terjadi di Afrika ini dimana tarif pajak sangat rendah namun ekonominya juga tidak bisa tumbuh baik.
“Afrika membuktikan tak ada hubungan antara tarif pajak dan investasi. Para pengusaha dari Tiongkok menyebutkan birokrasi yang rumit adalah persoalan utama di lndonesia, lalu infrastruktur, listrik, setelah itu baru tarif pajak,” kata Setyo.
Terkait pajak, Setyo merekomendasikan tiga hal. Pertama, pertemuan kepala negara dan menteri keuangan ASEAN perlu mengagendakan dan menyepakati untuk tidak menjadikan instrumen pajak secara eksesif di era integrasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Kedua, pemerintah perlu memprioritaskan reformasi birokrasi dengan target dan supervisi ketat untuk mendukung iklim usaha. Fokus pada infrastruktur dan energi namun birokrasi masih ruwet dan invisible cost masih tinggi membuat iklim investasi tetap mengecewakan.
Ketiga, pemerintah perlu menetapkan dana riset paling tidak 2 persen dari produk domestik bruto (PDB) untuk mendukung usaha dalam negeri, inovasi, produksi, serta ilmu pengetahuan agar potensi ekonomi dan sosial makin bisa dikembangkan oleh bangsa lndonesia sendiri.
Sumber : Koran-jakarta.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar