Wajib Pajak Harus Tahu

PENAJAM –  Demi mempercepat pertumbuhan ekonomi dan mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam Paser Utara (PPU) bersama pemkab menggelar sosialisasi pengampunan pajak (tax amnesty) kepada para wajib pajak (WP) di Kantor Bupati PPU, Rabu (10/8).

Sosialisasi tersebut dihadiri Wakil Bupati Mustaqim MZ, Kepala KPP Pratama Mohammad Imroni, Kepala Dispenda Tur Wahyu Sutrisno, serta sejumlah pejabat dan pengusaha di lingkungan Pemkab PPU. Kegiatan itu juga diikuti para wajib pajak.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Mustaqim menyampaikan, program pengampunan pajak ini menjadi kesempatan untuk mendorong para wajib pajak semakin tertib melaporkan harta dan membayarkan pajaknya secara jujur.

Dikatakan dia, tax amnesty sangat penting untuk membantu dalam penarikan pajak. Menurutnya, jika seseorang memiliki harta dan disembunyikan, akan ditemukan. Misalnya, wajib pajak memiliki sejumlah lahan, semua data ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Begitu juga kendaraan, atau harta benda lainnya. Kuncinya, lanjut dia, adalah sosialisasi kepada masyarakat agar semakin banyak yang mengetahui program ini dan melaksanakannya.

“Manfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya dalam kegiatan sosialisasi ini, sehingga semua peserta paham dan mengerti hal-hal penting terkait perpajakan yang disampaikan oleh narasumber,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama  PPU Mohammad Imroni menjelaskan pengampunan pajak adalah program yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada wajib pajak yang meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan, atas harta yang diperoleh pada 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam surat pajak terhutang (SPT). Caranya, dengan mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

Ia menambahkan, untuk memaksimalkan penerapan tax amnesty, pihaknya akan menggandeng pihak-pihak terkait untuk melakukan sosialisasi secara berkelanjutan. Sehingga, para wajib pajak yakin untuk melakukannya.

Dijelaskan Mohammad Imroni, wajib pajak yang bisa memanfaatkan tax amnesty ini adalah wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, wajib pajak yang bergerak di bidang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan orang pribadi atau badan yang belum menjadi wajib pajak.

Sedangkan pajak yang mendapatkan pengampunan adalah pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai/pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM). Ini berlaku untuk harta yang ada di wilayah Indonesia maupun di luar negeri.

Tax amnesty dibuka mulai Juli 2016 hingga Maret 2017. Caranya mudah. Pemohon tinggal datang ke kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar. Nantinya petugas akan membantu cara pengajuannya, baik tentang persyaratan maupun dokumen kelengkapan lainnya,” jelas Imroni.

Meski mudah, imbuh dia, tetap ada sanksi bagi pemohon tax amnesty yang tidak menunjukkan data sebenarnya. Adapun sanksi atas harta yang belum diungkap oleh pemohon tax amnesty tersebut adalah, harta yang belum diungkap tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak pada saat ditemukannya data tersebut.

Sumber: http://www.pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar