
JAKARTA – Pemerintah belum mengubur rencana mengenakan cukai pada produk plastik kemasan. Setelah menunda pemberlakuan di tahun ini, pemerintah menyatakan akan mengenakan cukai untuk kemasan plastik dan botol plastik di tahun depan. Rencana itu diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi.
Heru mengaku, eksekusi rencana pengenaan cukai pada tahun ini memang sulit. Alasanya, tahun ini menjadi masa pengambilan kebijakan. “Tidak bisa eksekusi pada tahun ini. Mungkin tahun depan,” katanya, Selasa (16/8) malam. Dia bilang, pemerintah saat ini masih menunggu keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas rencana pengenaan cukai tersebut. Jika kemudian DPRk memutuskan untuk membahas hal ini di bulan depan, maka eksekusi rencana ini bisa dilakukan lebih cepat.
Selain menunggu keputusan DPR, Heru menuturkan, pemerintah masih perlu mempersiapkan administrasi dan mekanisme penarikan. Pemerintah juga perlu menyusun Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai payung hukum. “Kalau asumsinya diputuskan bulan ini atau bulan depan, paling cepat akhir tahun bisa dieksekusi,” tambahnya.
Penulis: Adinda Ade Mustami
Sumber : Harian Kontan, 18 agt 2016
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar