Pemerintah memangkas PPh atas penjualan property menjadi 2,5%-0%
JAKARTA. Pemerintah kembali menyebar insentif. Kali ini di sektor property. Lewat Peraturan Pemerintah no 36/2016, pemerintah memangkas pajak penghasilan (PPh) atas penjualan property.
Diundangkan pada 8 Agustus 2016 dan berlaku 8 September nanti, aturan ini memangkas pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan oleh penjual rumah atau tanah. Jika sebelumnya PPh yang dibayar sebesar 5% dari nilai kotor penjualan, kini ditebas menjadi 2,5%.
Pemangkasan tariff PPh bagi pengalihan hak atas tanah atau bangunan rumah sederhana atau rumah susun sederhana lebih dalam lagi, yakni jadi 1% dari nilai penjualan.
Bahkan, jika Anda mengalihkan atau menjual tanah dan bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN) atau BUMD yang mendapat penugasan khusus, misalnya untuk proyek infrastruktur, tarifnya 0%.
Tarif ini berlaku bagi WP orang pribadi maupun wajib pajak badan, kecuali bagi wajib pajak badan yang melakukan pengalihan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha.
Kepala Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara bilang, kebijakan ini untuk mendorong sektor property agar lebih menggeliat. Harapannya, ini bisa menggairahkan ekonomi Indonesia yang sedang lesu sekaligus menaikkan penerimaan pajak dari kenaikan transaksi jual beli property.
Meski begitu, Suahasil mengaku ada potensi penerimaan pajak tergerus dari kebijakan ini, tapi tak banyak. “Pemerintah tak selalu harus menaikkan pajak untuk dorong penerimaan,”ujarnya ke KONTAN, Minggu (14/8).
Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Eddy Hussy menilai pemangkasan tariff PPh ini akan dinikmati oleh masyarakat dan pengembang. Harapan dia, daya beli masyarakat da penjualan property akan naik sehingga bisa mendongkrak ekonomi.
Pengembang minta, penurunan PPh ini dibarengi dengan penurunan bea hak atas perolehan tanah dan bangunan (BPHTB). Pajak BPHTB 5% dari nilai property jadi beban konsumen. Penurunan pajak yang jadi salah satu sumber pendapatan daerah ini bisa membuat efek aturan PPh ini lebih maksimal.
Ekonom Universitas Indonesia Lana Soelistianingsih menilai, insentif ini bisa menggairahkan bisnis property. Tapi belum tentu bisa mendorong pengembang menurunkan harga property. Meski, aturan ini membuka ruang bagi pengembang untuk menurunkan harga jual. “Tapi belum tentu pengusaha mau menurunkan harga property. Jadi permintaan juga harus didorong,”kata dia. Usul Lana, pemerintah juga menurunkan tariff PPh orang pribadi.
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan:
Peraturan baru di PP No.34 Tahun 2016
- Tarif Pajak penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan:
-Sebesar 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana;
– 1% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana;
-0% atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah.
- Penjelasan tentang nilai pengalihan hak atas tanah:
– Nilai pengalihan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dalam hal pengalihan hak kepada pemerintah;
– Nilai menurut risalah lelang, dalam pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang.
– Nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa.
– Nilai yang sesungguhnya diterima atau diperboleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa.
-Nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/bangunan dilakukan melalui tukar-menukar, pelapasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati para pihak.
Ketentuan Lama (PP No 48 tahun 1994 seperti diubah menjadi PP No 71 tahun 2008):
- Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan membayar pajak penghasilan sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
- Nilai pengalihan adalah nilai yang tertinggi antara lain berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar