
JAKARTA. Pengenaan pajak perusahaan konten berbasis internet asal global atau over the top (OTT) bakal diterapkan tahun ini. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara, para perusahaan konten global mengaku bisa menerima rencana pemerintah tersebut.
“Tahun ini sudah bisa diterapkan,” kata Rudiantara belum lama ini (11/8). Hanya Rudiantara tidak memerinci besaran nilai pajak dari OTT Global tersebut lantaran soal eksekusi bakal menjadi tugas dari Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Pajak.
Twitter Indonesia, salah satu OTT yang beroperasi di Indonesia, mengaku terus menjalin komunikasi dengan kementerian terkait soal pajak tersebut. “Intinya kami menghormati regulasi yang ada,” ucap Priscila Carlita, Corporate Communications Twitter Indonesia, kepada KONTAN (11/8).
Menurutnya, semenjak Twitter berkantor di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan, pihaknya kerap berkomunikasi reguler dengan instansi terkait. Termasuk juga pembahasan soal pajak OTT. Sayang, Priscila tidak memerinci hasil pembahasan yang dimaksud, termasuk soal pencapaian bisnis Twitter di Indonesia.
Sedangkan OTT lain, Google Indonesia tidak mau berkomentar banyak soal pajak tersebut. “Maaf, no comment,” ujar Jason Tedjasukmana, Corporate Communications Manager Google Indonesia kepada KONTAN.
Sumber : Harian Kontan 18 Agustus 2016
Penulis : Dede Supriyanto
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar