JAKARTA. Pengembangan properti mulai memanfaatkan pembeli dari luar negeri. Di salah satu proyek properti di bilangan Pejompongan, Jakarta Pusat yakni T Plaza, tertera spanduk: foreigner can buy.
Menurut Joshua Raditya, Public Relation T Plaza, sejak proyek properti multiguna ini dipasarkan pada 2013, sudah banyak pembeli asing yang membeli proyek ini, terutama apartemen. “Boleh dikatakan sekitar 40% pembeli proyek ini adalah warga negara asing sisanya lokal,” katanya kepada KONTAN, Jumat (12/8).
Proyek yang terdiri dari empat menara ini dibanderol di kisaran Rp 787 juta sampai Rp 1,6 miliar per unit. Adapun pengembangan proyek ini adalah PT Prima Kencana.
Pengembang lain, yakni PT Bumi Serpon Damai Tbk (BSD) juga tidak memungkinkan efek dari bolehnya asing membeli properti lokal. Menurut Hermawan Wijaya, Direktur Bumi Serpong Damai, kondisi ini membuat mereka bakal terus mengembangkan proyek hunian dikawasan Bumi Serpong Damai (BSD).
Apalagi katanya, kawasan ini sebenarnya juga sudah menjadi salah satu wilayah incaran pembeli asing.
BSD telah mulai memasarkan beberapa proyek hunian kelas atas dengan harga minimal Rp 5 miliar. Misalnya Nava Park, The Park, serta Greenwich.
Menurut Hermawan, proyek hunian di wilayah BSD memang beragam dengan rentang harga antara Rp 800 juta hingga Rp 12 miliar per unit. Namun, khusus untuk hunian kelas atas, BSD berharap keberadaan pembeli asing bisa memberi tambahan penjualan. Soalnya, margin dari produk ini terbilang tinggi. “Gross profit margin antara 50%-60%,” kata Hermawan kepada KONTAN.
Muljadi Suganda, Sekretaris Perusahaan PT Kawasan Industri Jababeka Tbk juga mengamini potensi pembeli asing bisa mendongkrak penjualan perusahaan. Meski harga rumah di kawasan Jababeka tidak semahal BSD, namun keberadaan ekspatriat bisa membantu mengoptimalkan target bisnis tahun ini.
Penulis : Elisabet Lisa L, Syifa Fauziah
Sumber : Kontan Harian
Asing Bisa Mencicil Properti
MESKI warga negara asing bisa membeli properti ditanah air, tapi ada syarat yang harus dipenuhi oleh si calon pembeli tersebut. Misalnya soal kelengkapan identitas.
Menurut Joshua Raditya, Public Relation T Plaza, identitas yang lengkap serta asli menjadi hal yang wajib bagi pembeli asing. “Warga negara asing harus melampirkan valid ID (kartu identitas) dan data-data lainnya, seperti paspor,” katanya kepada KONTAN, Jumat (12/8).
Bila syarat ini terpenuhi, barulah si pembeli asing bisa membeli secara langsung, misalnya membeli tunai. Nah, bila si pembeli asing ini ingin membeli secara cicilan, hal yang lumrah terjadi di pasar properti, PT Prima Kencana, selaku pengembang proyek T Plaza langsung member persyaratan tambahan yang lain.
Khusus untuk warga negara asing, yang tidak menetapkan di Indonesia atau tidak ada pekerjaan dan bisnis di Indonesia, pihak Prima Kencana, selaku pengembang proyek T Plaza langsung member persyaratan tambahan yang lain.
Khususnya untuk warga negara asing, yang tidak menetap di Indonesia atau tidak ada pekerjaan dan bisnis di Indonesia, pihak Prima Kencana bisa memberikan cicilan pembayaran untuk proyek T Plaza. Besarnya adalah bisa mencapai 24 kali cicilan. Adapun cicilan yang lebih panjang, hingga pembayaran 48 kali cicilan bisa didapatkan calon pembeli warga negara asing tersebut, bila yang bersangkutan sudah bekerja atau menetap di Indonesia.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar