2 Bulan, DJP Jabar I Kumpulkan Uang Tebusan Rp74,59 M

SEJAK digulirkannya program pengampunan pajak sejak Juli lalu, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jabar I mengumpulkan uang tebusan sebanyak Rp74,59 miliar.

Kepala Kanwil DJP Jabar I Yoyok Satiotomo mengatakan, uang tebusan tersebut berasal dari 637 wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty. Total dana sebanyak Rp74,59 miliar itu merupakan pajak dari Rp3,95 triliun harta yang dideklarasikan.

“Dari dana sebesar itu, sekitar 20% di antaranya merupakan dana yang disimpan di luar negeri. Saya harap, akan lebih banyak lagi wajib pajak yang ikut tax amnesty ini. Karena, nanti setelah batas waktu 30 September nanti, tarifnya sudah beda lagi,” kata Yoyok, akhir pekan lalu.

Menurutnya, sebanyak 28 kasus pidana perpajakan untuk sementara waktu dihentikan selama program pengampunan pajak atau tax amnesty berlangsung. Bahkan, kasusnya akan benar-benar dihentikan jika wajib pajak mendeklarasikan total hartanya serta membayar uang tebusan.

Dia mengaku, ke-28 kasus pidana perpajakan yang dihentikan sementara itu sejauh ini baru sampai pada tahap pemberkasan dan permulaan penyelidikan. Mayoritas, mereka yan terkait kasus tersebut melakukan manipulasi faktur atau menggunakan faktur fiktif. Sejauh ini, baru satu wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty ini.

Yoyok menegaskan, jika hingga batas akhir program pada Maret 2017 mendatang para wajib pajak tersebut tidak melaporkan maka pihaknya akan segera menyelesaikan pemberkasan untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.

“Mereka harus memanfaatkan tax amnesty ini. Kalau tidak, kami akan menyerahkannya ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti,” tandasnya.

Adanya UU No 11/2016 tentang pengampunan pajak, kata dia, negara melepas haknya untuk menagih apa yang harus dipenuhi wajib pajak. Jika harta yang selama ini tidak dilaporkan maka akan jadi masalah di kemudian hari.

“Seperti di Tasikmalaya, ada seorang pengusaha jasa WC umum yang punya rumah tiga tingkat, ada liftnya pula. Di Garut, ada PNS yang punya harta tak terlaporkan karena usaha berbasis onlinenya. Dan masih banyak lagi data yang sudah kami pegang yang akan jadi masalah jika tidak segera melaporkannya ke KPP terdekat,” rincinya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Setia Untung Arimuladi menyebutkan pihaknya akan mengamankan dan mengawal tax amnesty sebagaimana arahan jaksa agung. Untuk itu, dia mengimbau para wajib pajak agar memanfaatkan kesempatan tax amnesty ini.

“Selaku penuntut umum, kami menunggu hasil penyidikan. Dengan tax amnesty, ketentuan yang diberikan pemerintah dimanfaatkan betul oleh wajib pajak. Karena setelah batas final akhir Maret 2017, ya, nanti kita akan berbicara langkah represif penegakan hukum. Yang artinya jika wajib pajak yang tidak patuh itu akan kena sanksi pidana,” jelasnya.

Sesuai amanat UU No 11/2016, selama program tax amnesty ini berlangsung wajib pajak akan memperoleh manfaat berupa penghapusan pajak yang seharusnya terutang. Mereka tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan.

“Tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, jaminan rahasia dimana data pengampunan pahak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tidak pidana lain, serta pembebasan PPh terkait proses balik nama harta,” tutur Setia.(jul)

 

Penulis : Doni R

Sumber: http://www.pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 

 

 



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar