
Seiring semakin gencarnya sosialisasi tentang pengampunan pajak atau Tax Amnesty, program ini semakin menjadi buah bibir di tengah masyarakat. Cermati saja, di kelompok-kelompok kecil masyarakat hingga grup-grup komunikasi, Tax Amnesty kian sering menjadi perbincangan.
Di satu sisi, jelas ini merupakan gejala baik. Semakin banyak orang yang kini peduli dengan kewajiban perpajakan mereka. Ini bisa menjadi modal yang baik untuk meningkatkan pendapatan pajak pemerintah di masa yang akan datang.
Meski demikian, jika kita amati, nuansa yang muncul di balik perbincangan Tax Amnesty adalah kebingungan dan kecemasan. Ya, teman dan kerabat saya bingung dan cemas karena tiba-tiba kewajiban untuk mengungkapkan harta yang belum tercantum dalam SPT 2015 itu telah sampai di depan pintunya. Bahkan, tak sedikit yang menerima surat dari kantor pajak.
Tadinya, banyak orang berpikir program amnesti pajak ini hanya ditunjukkan bagi para kaum tajir yang belum jujur mengungkapkan hartanya atau para konglomerat yang rajin mencari rezeki dari bisnis di dalam negeri tapi menyimpan hasilnya di luar negeri. Artinya, mereka hanya akan menjadi penonton saja. Eh, ternyata, kini, mereka menemui kenyataan bahwa para petugas pajak juga “mengejar” mereka.
Wajib pajak yang selama ini telah rajin menyetorkan SPT bukan cuma bingung saat ingin mengurus proses pengungkapan harta mereka sendiri. Mayoritas dari mereka juga kebingungan saat harus membantu mengurus pengungkapan harta milik orang tua mereka yang telah berpuluh tahun dimiliki. “Masak, tiba-tiba saya harus membayar 2% dari nilai harta yang diperoleh oleh orang tua saya secara susah payah di masa muda mereka,” keluh seorang kerabat.
Masalahnya, kebingungan itu tak mudah terjawab. Benar, aparat pajak memang gencar melakukan sosialisasi amnesti pajak. namun, jumlah mereka masih sangat jomplang jika dibandingkan banyaknya anggota masyarakat yang ingin memperoleh keterangan lebih detail tentang program Tax Amnesty tersebut. Sementara, nomor hotline Tax Amnesty yang diluncurkan Jokowi sering sulit dihubungi.
Bola telah bergulir. Menteri Keuangan telah menegaskan bahwa pintu Tax Amnesty diperuntukkan bagi semua masyarakat Indonesia. Karena itu, pemerintah, khusus Direktorat Jenderal Pajak, harus cepat berbenah agar pelayanan program Tax Amnesty bisa maksimal.
Sumber : pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar