
Dari RUU Tembakau ke hasil penelitian.
Teknologi bikin hidup makin gampang. Cuma, ada juga efek negatif teknologi, terutama media sosial, jika manusia penggunanya tak hati-hati. Dunia digital, putra kandung teknologi, bisa membuat fakta menjadi liar.
Seperti gunung salju, sebuah peristiwa bisa luruh bercampur gossip dan “segala material lainnya” berbentuk longsor atau bola salju dalam sekejap mata. Bumbu-bumbu dan berbagai macam kepentingan turut serta. Apalagi kalau menyangkut cuan besar dan melibatkan banyak orang. Inilah yang terjadi seputar isu harga rokok.
Bermula dari sebuah penelitian, Hasbullah Thabrany dan Zahrina Laborahima ingin menunjukkan ke publik, di angka berapakah seharusnya harga ditetapkan agar para perokok mau berhenti merokok. Dua peneliti dari Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI), ini mempublikasikan hasil penelitiannya, Kamis (28/7) lalu, di Jakarta (lihat boks dan tabel).
Setelah itu, isu tenang harga rokok menggelembung bukan main dan pecah. Mulai dari pelajar sampai pemilik warung, dari petani sampai ke perusahaanrokok, mulai dari akademisi hingga pejabat, ikut membahas harga rokok. Sebagian santai, sisanya panic.
Danang Sugiarto, seorang pegawai swasta, santai menanggapi. Ia cukup waspada dengan berbagai isu di sekitar dan mengecek terllebih dahulu konteks masalah. Menurutnya, pemerintah akan berpikir dua kali jika benar ingin mengerek harga rokok di atas Rp 50.000 per bungkus. Ada banyak faktor yang harus dikaji seperti industri dan buruh rokok, daya beli masyarakat, dan sebagainya.
Danang merasa yakin, publik makin cerdik menanggapi isu-isu yang berkembang. Kalau benar harga rokok naik seharga seporsi makanan siap saji di resto waralaba asing, kata Danang, mereka pasti akan memilih makan. “Gue santai aja,” ujarnya.
Demikian pula Ronaldo Ramadan, seorang perokok yang sepertinya juga tak panic menanggapi harga rokok. Cuma, Danang dan Ronaldo akan berhenti merokok jika memang harga sebungkus rokok jadi lebih dari Rp 50.000.
Lain halnya dengan Rahmat dan Suratman, yang masing-masing punya warung dan menjual rokok di Jakarta. Mereka berdua panic dan percaya pemerintah akan mengerek harga rokok hingga di atas Rp 50.000 per bungkus. Kedua pemilik warung takut jika nanti rokok di warungnya kehilangan peminat. “ Jadi naiknya (harga rokok) belum sekarang kan, ya ? Mulai bulan depan, kalau enggak salah,” kata Rahmat.
UU Tembakau
Yang jelas, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa sampai kini pemerintah belum menetapkan kebijakan tentang rokok, terkait cukai dan pemasukannya untuk dompet negara.
Sri bilang, pemerintah akan menyesuaikan tarif cukai dan harga jual eceran dengan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017. “Saat ini masih proses konsultasi dengan berbagai pihak,” katanya Senin (22/8).
RUU Tembakau mengatur kemitraan petani pabrik rokok dan membatasi impor maksimal 20%.
Tapi apa mau dikata ? sudah menjadi tradisi bangsa ini, setiap isu rokok bergulir, “asapnya” ke mana-mana. Berbagai macam isu segera berseliweran meski sebenarnya selalu itu-itu saja yang muncul ke permukaan. Sebut saja, isu kesehatan, nasionalisme, cukai alias setoran ke negara, kematian industri kecil penghasil rokok, buruh, dan segala macam. Dua kubu yang pasti berseteru adalah kubu anti-rokok dan kubu pro.
Dari kudu anti, biasanya akan mengangkat isu kesehatan, angka kematian yang timbul dari penyakit tidak menular atas akibat rokok, masa depan anak-anak, monopoli industri, dan sebagainya. Sebut saja, setiap tahun jumlah kematian akibat rokok di Indonesia mencapai 200.000 jiwa. Sebab, tingkat prevelansi perokok bangsa ini tertinggi di dunia dengan 67% laki-laki dewasa di Indonesia merupakan perokok.
Sedangkan di pihak pro, biasanya akan mengusung isu nasib petani tembakau, pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh pabrik rokok, pengecer asongan, sampai ke setoran uang ke kas negara yang bakal berkurang. Lalu, soal sponsor dari perusahaan rokok. Jika produsen rokok raib, hilang juga pertandingan olahraga atau konser music yang mengandalkan pendanaan dari mereka.
Ini masih belum menyinggung isu nasionalisme di mana kedua kubu juga punya “senjata” masing-masing. Menurut Taufiqulhadi, anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR, kubu anti biasanya akan memakai “senjata” Indonesia sebagai surganya perokok dan industri rokok atau pemerintah membiarkan perusahaan asing mengeruk duit di Indonesia.
Sedangkan kubu pro-rokok akan menuding kubu anti mendapat suntikan dana asing dan justru memanfaatkan uang-uang yang berkaitan dengan kampanye anti-rokok demi keuntungan mereka sendiri.
Tepat sebelum isu harga rokok membumbung, wacana Rancangan Undang-Undang Tembakau duluan membahana. RUU ini sekarang sudah selesai di DPR. Kubu anti-rokok terus menyerang karena dengan sahnya RUU Tembakau yang dibahas sejak 2013-an ini, berarti pemerintah melestarikan produk yang meracuni anak bangsa. “Biasa. Sebenarnya mereka memanfaatkan juga kegiatan seputar isu rokok ini,” tutur Taufiqulhadi (halaman 5).
Yang pasti, Taufiqulhadi sebagai salah satu inisiator RUU Tembakau optimistis, payung hukum tentang pertembakauan ini bisa terbit tahun ini. “Ada dua pokok inti RUU Tembakau ini,” tegasnya.
Pertama, mengatur kemitraan petani dan pabrik rokok, mulai dari bibit, pupuk, dan sebagainya. Tujuannya, agar harga jual dari petani tidak murah sekali. Kedua, membatasi keran impor 20% . “Sisanya, 80% harus menggunakan tembakau dalam negeri. Sekarang ini, 70% impor dan hanya 30% tembakau dalam negeri.” Imbuh Taufiqulhadi.
Poin lainnya adalah tentang iklan, aturan-aturan di industri yang mengatur agar nasib petani tembakau jadi lebih baik.
Wah, jadi bisa ramai lagi nih, ya ?
Penulis : Indradie, Tedy Gumilar, Arsy Ani Sucianingsih
Sumber : Tabloid Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar