Amandemen Kontrak Tambang Terganjal Royalti

Hasil gambar untuk kontrak  tambangJAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersikeras tidak akan merombak enam poin yang menjadi pakem dalam renegosiasi kontrak dengan perusahaan tambang. Pasalnya, dari enam poin yang ditetapkan itu, hanya masalah kenaikan royalti untuk penerimaan negara saja yang masih jadi pangkal  keberatan pengusaha.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menegaskan, meskipun beberapa kontraktor tambang masih menolak, hal ini tidak akan mengubah sikap pemerintah. “Kami berharap amandemen segera selesai. Kebijakan termasuk royalti tidak akan diubah,” katanya, Selasa (30/8).

Bambang bilang, dirinya sudah membicarakan masalah royalti yang menjadi ganjalan amandemen kontrak pertambangan ini kepada Kementerian Keuangan. Keputusannya pemerintah tidak akan menurunkan kenaikan royalti itu.

Dalam catatan KONTAN, dari 74 perusahaan yang menandatangani Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), per akhir Juni 2016 yang lalu, baru ada sebanyak 22 perusahaan yang sepakat meneken amandemen kontrak. Pertama, mengurangi atau menyiutkan luas wilayah kerja; Kedua, perubahan izin tambang menjadi lisensi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Ketiga, mengerek royalti. Keempat, kewajiban divestasi; Kelima penggunaan tingkat kandungan dalam negeri termasuk tenaga kerja, maupun barang serta jasa. Keenam, kewajiban pengolahan dan pemurnian atau nilai tambah mineral.

Penulis: Pratama Guitarna

Sumber : Harian Kontan, 31 Agustus 2016

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar