
JAKARTA – Di media sosial tanda pagar (tagar) atau hashtag stop bayar pajak (#stopbayarpajak) menjadi viral. Tagar ini muncul sebagai respons netizen terhadap program Tax Amnesty atau pengampunan pajak.
Menanggapi tagar tersebut, Direktur Jendral Pajak Kemenkeu Ken Dwijugeasteadi justru bertanya maksud dari tagar tersebut. Menurut Ken, kewajiban pajak itu ada beberapa macam. Mulai dari pajak penghasilan hingga pertambahan nilai.
Bahkan dia menilai pemboikotan pajak tidak akan bisa dilakukan. Pasalnya, saat mengakses internet saja masyarakat menggunakan pulsa dan pulsa tersebut dikenakan pajak
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar