
JAKARTA, (PR).- Direktorat Jenderal Pajak menepis isu yang beredar bahwa amnesti pajak salah sasaran, terlebih menyasar masyarakat kecil. Ditegaskan, masyarakat yang berpenghasilan rendah atau di bawah Rp 4,5 juta per bulan tidak perlu mengikuti amnesti pajak.
Untuk meluruskan persepsi masyarakat yang berkembang akhir-akhir ini, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
“Setiap wajib pajak berhak mendapatkan pengampunan pajak. Artinya program ini merupakan pilihan bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkannya,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, saat konferensi pers di Kantor Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2016.
Apabila wajib pajak tidak ingin memanfaatkan program ini, Ken mengatakan, wajib pajak tetap dapat melaksanakan hak dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Menurut dia, jika wajib pajak merasa telah memenuhi kewajibannya, wajib pajak hanya melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Ken menjelaskan, terdapat beberapa kelompok masyarakat/wajib pajak yang tidak wajib mengikuti amnesti pajak. Masyarakat berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) saat ini sebesar Rp 54 juta per tahun atau setara Rp 4,5 juta per bulan bagi satu orang pribadi walaupun yang bersangkutan memiliki harta.
“Yang termasuk kelompok ini, antara Iain asyarakat berpenghasilan rendah seperti buruh, pembantu rumah tangga nelayan, dan petani,” tuturnya.
Kemudian, pensiunan yang hanya memiliki penghasilan semata-mata dari uang pensiun. Subjek pajak warisan belum terbagi yang tidak menghasilkan penghasilan di atas PTKP. Juga penerima harta warisan, tetapi tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP.
Dia melanjutkan, wajib pajak pun diperkenankan tidak mengikuti amnesti pajak dan memilih membetulkan SPT tahunan. Namun, jika memilih pembetulan SPT tahunan, akan dikenai ketentuan umum undang-undang perpajakan.
“Wajib pajak yang hartanya sudah dilaporkan dalam SPT tahunan oleh salah satu anggota keluarga juga tidak perlu ikut amensti pajak,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Ken, WNI yang tinggal di Iuar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia juga tak perlu ikut amnesti pajak. Namun, jika mau ikut amnesti pajak dan ingin ikut membangun negara tidak ada salahnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama menambahkan, amnesti pajak tidak salah sasaran. Kebijakan ini untuk menarik dana dari wajib pajak yang selama ini belum melaporkan hartanya.
“Kami tidak pernah sosialisasi ke pasar tradisional, nelayan, dan lainnya. Sebaliknya, kami sosialiasi dan menyasar wajib pajak besar,” ujar Yoga.
Penulis : Asep Budiman
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar