
JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan petani, nelayan, pensiunan yang hanya berpenghasilan Rp3,5 juta-4 juta dan masuk kategori pendapatan tidak kena pajak, diizinkan tidak perlu mengikuti kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty.
Hal ini dipertegas Sri, setelah dirinya mengetahu adanya keresahan di masyarakat soal kewajiban mengikuti tax amnesty, khususnya wajib pajak seperti nelayan, petani, dan para pensiunan.
“Saya klarifikasi di sini, mereka tidak perlu melakukan haknya di dalam tax amnesty,” ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Sri melanjutkan, pihaknya bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan evaluasi dan perbaikan pada jalannya tax amnesty.
Beberapa yang dilakukan seperti melihat sisi reaksi ketika tax amnesty diberlakukan. Hasilnya dari masyarakat kebanyakan banyak yang merasa sangat terancam oleh UU Pengampunan Pajak ini.
Kemenkeu dan DJP mencoba menyimak dan melakukan respon sesuai dengan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
“Saya minta DJP keluarkan itu. Dikeluarkan itu agar masyarakat terutama mereka yang memang tidak perlu harus melakukan haknya dalam partisipasi tax amnesty, mereka merasa jelas,” ujarnya.
Menurut Sri, langkah mengeluarkan kebijakan baru merupakan bagian dari tugas pembantu Presiden, terkait dengan reaksi masyarakat dan apa yang bisa disempurnakan. Karena UU Pengampunan Pajak sejak disahkan DPR dan ditandatangan Presiden perlu dijaga prioritasnya.
“Oleh karena itu saya berharap dengan peraturan DJP baru dan bahkan saya sudah meminta DJP dan seluruh Kanwil dan Kepala Kanwil, sekarang ini untuk memiliki atau membaca buku pegangan supaya bisa menjawab secara konsisten dan sama saat ditanya soal tax amnesty,” tandasnya.
Sumber : pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar