
Diskusi program pengampunan pajak atau tax amnesty terus bergulir, dari yang serius, setengah bercanda hingga hanya sekadar guyonan dengan tokoh yang lagi in Mukidi. Yang pasti, banyak orang tengah mencari kejelasan untuk memutuskan ikut atau tidak program amnesti ini.
Ada wajib pajak yang memutuskan tak ikut amnesti karena 100% yakin sudah melaporkan hartanya. Ada juga wajib pajak yang masih meragu ikut amnesti karena punya harta yang belum dilaporkan. Sebaliknya, banyak orang yag apriori atas program amnesti lntaran merasa menerima perlakukan tak adil.
Mereka merasa bahwa program amnesti merupakan jebakan batman karena berisiko bagi wajib pajak. Jika tak ikut program amnesti, tak ada jaminan bagi wajib pajak tak diperiksa oleh aparat pajak. Jika saat diperiksa ternyata ada harta yang belum dilaporkan, denda besar hingga 200% menanti.
Seperti yang dibilangh oleh Presiden Joko Widoodo, program amnesti adalah hak, bukan kewajiban. Artinya, ini adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita. Penggunaannya ya terserah kita. Alhasil, mau ikut atau memanfaatkan tax amnesty, menjadi pilihan wajib pajak. Toh, jika sekedar alpa tak melaporka harta atau aset, ada mekanisme lain yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak yakni pembetulan surat pemberitahuan pajak atau SPT.
Masalahnya, tak semua pesan-pesan atas tujuan tax amnesty bergulir jelas di masyarakat. Sosialisasi yang clear, menjelaskan program amnesti sesuai kebutuhan dan menjawab banyak pertanyaan mengganjal bagi seluruh wajib pajak di Indonesia masih kurang masif dilakukan. Sementara waktu pelaksanaan, utamanya tahap pertama yang menawarkan tarif murah hanya 2%, sungguh mepet waktunya.
Hasilnya ya seperti saat ini: banyak wajib pajak masih merasa jadi sasaran atas tujuan mengejar penerimaan pajak Rp 165 triliun dari program amnesti. Wajib pajak merasa pemerintah berlaku tak adil. Mereka membanding dengan pengemplang pajak yang disembunyikan harta kekayaan.
Tentu saja, kembali meluruskan persepsi yang kadung bengkok membutuhkan waktu. Pemerintah harus satu suara, tidak boleh beda tone saat ngomong tax amnesty, apalagi di hadapan publik.
Di dinilah tantangannya. Dengan waktu yang super mepet, rasanya tak mudah. Pemerintah harus menawarkan solusi baru bagi wajib pajak, seperti memulurkan wakktu program tax amnesty.
Penulis : Titis Nurdiana
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar