
Cirebon: Pemerintah dinilai belum tegas dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Terlebih pada persoalan sosialisasi yang membuat masyarakat salah kaprah tentang pemberlakuan UU Pengampunan Pajak.
Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua MPR RI Mahyudin di sela kunjungan kerja ke Cirebon, Jawa Barat, Rabu (31/8/2016).
UU Pengampunan Pajak dianggap melenceng dari tujuan dan akan membebani masyarakat, sehingga beberapa kalangan yang dimotori Muhammadiyah berencana mengajukan judicial reviwe UU Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi.
“Sosialisasi atas berlakunya UU Pengampunan Pajak itu harus dilakukan dengan cara yang baik dan benar. Jangan sampai menimbulkan kekhawatiran di masyarakat seperti yang terjadi selama ini. Sebab, tujuan utama UU ini adalah untuk mengembalikan harta milik warga negara Indonesia yang masih berada di luar negeri. Selain itu, UU ini juga diberlakukan untuk membangun sistem data base pajak yang belum memadai,” kata Mahyudin.
Mahyudin meminta agar pemerintah harus segera memperbaiki sosialisasi berlakunya UU Pengampunan Pajak. Jangan sampai terkesan pemerintah hendak melakukan ‘pemaksaan’ terhadap para pembayar pajak.
“Jangan terkesan pemerintah itu seperti memaksa atau juga seolah akan menggeledah para pemilik harta yang masih berada di luar negeri. Membayar pajak itu harus secara sukarela, kesadaran pajak. Jangan kayak orang diuber-uber,” ujar Mahyudin.
“Pemerintah juga harus jelas dalam melaksanakan sosialisasi, terutama batasan bagi orang yang harus membayar pajak. Misalnya, masyarakat yang gajinya di bawah Rp4 juta tidak perlu membuat NPWP,” kata Mahyudin.
Sumber : pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar