Uni Eropa Minta Apple Bayar US$ 13 Miliar

Image result for apple pajak

DUBLIN. Otoritas Uni Eropa semakin galak terhadap perusahaan Amerika Serikat (AS). Kali ini, komisi Eropa memburu pertanggungjawaban pajak dari raksasa teknologi, Apple Inc.

Kemarin, Uni Eropa mewajibkan Apple membayar utang pajak sebesar € 13 miliar ke regulator. Alasannya, selama ini produsenn iPhone itu dianggap menggelapkan pajak lantaran bersengkongkol dengan otoritas pajak Irlandia.

Mendapatkan hukuman tersebut, Apple balik mengancam. CEO Apple Tim Cook mengklaim, putusan itu bisa meredam rencana  investasi perusahaan multinasional di Eropa. “Efek berbahaya dari putusan ini adalah masa depan investasi dan lapangan kerja di Eropa. Menggunakan teori Komisi Eropa, setiap perusahaan di Irlandia dan seluruh Eropa tiba-tiba berisiko menjadi sasaran pajak berdasarkan undang-undang yang tidak pernah ada,” tulis Cook dalam suratnya seperti dilansir The Guardians, kemarin.

Menurut Koisi Eropa, kesepakatan itu mengizinkan Apple hanya membayar pajak maksimal sebesar 1% ke Irlandia.

Malah, raksasa smartphone asal California tersebut hanya membayar pajak 0,005% pada tahun 2014. Padahal, jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan perusahaan di Irlandia sebesar 12,5%.

Komisioner Persaingan Usaha Eropa Margrethe Vestager menyatakan, anggota Uni Eropa tidak dapat memberikan kelonggaran pajak untuk perusahaan-perusahaan tertentu. “Hal itu melanggar aturran bantuan negara,” jelas dia.

Kesepakatan Ilegal

Pernyataan Vestager sontak memantik ketegangan dari Apple dan Pemerintah Irlandia. Tidak hanya itu, keputusan tersebut berpotensi memicu konflik politik antara AS dan Uni Eropa.

Komisi Eropa meyatakan, kesepakatan pajak antara Irlandia dan Apple berlangsung pada periode tahun 1991 hingga 2015. Inti kesepakatan ini, perusahaan Apple yang terdaftar di Irlandia bisa leluasa mentransfer laba ke Apple AS tanpa dikenai pajak.

Dengan kata lain, Apple dituduh mengemplang pajak dari keuntungan penjualan iPhone di seluruh daratan Eropa. Pekan lalu, Departemen Keuangan AS mempublikasikan laporan yang menyatakan respon pemerintah terhadap kasus pajak Apple di Eropa.

Berdasarkan hukum perpajakan AS, keuntungan Apple dari Irlandia dapat dikenakan pajak jika dana itu dibawakembali ke AS. Itu merupakan sesuatu yang harus dilakukan oleh Apple jika perusahaan ingin menggunakan dana sebagai pembayaran dividen.

Tapi, pajak yang dibayarkan di Eropa telah dikurangi dari pajak yang seharusnya dibayarkan di AS. Yang jelasm Departemen Keuangan AS menyatakan, keputusan itu tak sesuai dengan hukum perpajakan Uni Eropa atau aturan internasional. Sebelumnya, Komisi Eropa juga memburu pajak dari Amazon dan McDonald’s yang tercatat di Luksemburg.

Penulis : Shuliya Ratanavara

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar