BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Dalam rangka mengantisipasi melonjaknya jumlah Wajib Pajak (WP) yang memanfaatkan Amnesti Pajak, mulai 1 September 2016 Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah membuka ruang khusus di lantai 7 gedung setempat. Di sana, petugas memberikan pelayanan permintaan penjelasan, informasi serta pelayanan lain terkait Pengampunan Pajak.
Pelayanan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 658/KMK.03/2016 tanggal 19 Agustus 2016. Kepmenkeu itu tentang penetapan kantor pusat dan kantor wilayah direktorat jenderal pajak sebagai tempat tertentu untuk tempat penyampaian surat pernyataan harta dalam rangka pengampunan pajak.
Penulis: Anjar Wulandari
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar