Bengkulu – Sebanyak 35.000 atau 50 persen dari 70.000 kendaraan bermotor roda dua dan empat yang ada di Provinsi Bengkulu, menunggak pembayaran pajak.
“Sesuai data ada 35.000 unit kendaraan roda dua dan empat di Bengkulu, saat ini menunggak pembayaran pajak tahunan. Akibatnya, penerimaan pajak kendaraan bermotor di Bengkulu, tidak maksimal,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Bengkulu, Ediarsyah, di Bengkulu, Jumat (26/8).
Dari 35.000 unit kendaraan roda dua dan empat yang menunggak pajak itu, sebagian besar kendaraan dinas, tersebar di sejumlah SKPD di jajaran Pemprov Bengkulu, dan instansi vertikal yang ada di daerah ini.
Sedangkan sebagian lagi kendaraan milik masyarakat umum, dan perusahaan yang ada di Bengkulu. Namun, dia tidak merinci secara pasti total besaran tunggakan pajak kendaraan bermotor tersebut.
Demikian pula jumlah kendaraan menunggak pajak masing-masing jenis tidak dijelaskan secara pasti. “Yang jelas, saat ini ada 35.000 unit kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu, menunggak pembayaran pajak ke Dispenda daerah ini,” ujarnya.
Ediarsyah mengaku kaget jumlah kendaraan dinas di Bengkulu, yang menunggak membayar pajak cukup tinggi. Padahal, setiap tahun dana pembayaran pajak kendaraan dinas dialokasikan di masing-masing SKPD di jajaran Pemprov Bengkulu.
“Saya heran besar sekali persentase kendaraan dinas di Bengkulu, tidak membayar pajak. Padahal, setiap anggaran untuk membayar pajak kendaraan dinas sudah dialokasikan di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bersangkutan,” ujarnya.
Terkait dengan hal tersebut, Dispenda Bengkulu, akan melakukan konfirmasi dengan SKPD bersangkutan guna mencari penyebabnya dan sekaligus menginventarisir jumlah kendaraan dinas yang menunggak pajak.
Dari data yang ada kendaraan dinas yang menunggak pajak tersebut, sebagian besar kendaraan sudah tua dan tidak memiliki BPKB lagi. Namun, untuk memastikan berapa jumlahnya kita sudah perintahkan kepada SKPD masing-masing untuk melakukan inventalisirnya.
Dengan demikian, dapat diketahui secara pasti jumlah kendaraan dinas yang menungak pajak di masing-masing SKPD di jajaran Pemprov Bengkulu. Kendaraan dinas yang tidak bayar pajak tersebut, sebagian besar bantuan dari kementerian tidak memiliki BPKB.
Ediarsyah menambahkan, jika pajak kendaraan dinas sudah dianggarkan di SKPD bersangkutan, tapi pajaknya tidak dibayarkan, maka akan menjadi temuan pihak BPKP.
Untuk itu, Dispenda Bengkulu bekerja sama dengan Kepolisian setempat akan melakukan pemeriksaan terhadap pajak kendaraan dinas yang ada di masing-masing SKPD. Hal ini dilakukan untuk memastikan jumlah kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak di setiap SKPD bersangkutan, katanya.
Akibat puluhan ribu kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu menunggak pajak, maka penyerapan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor kendaraan bermotor pada tahun 2016 tidak berjalan maksimal sesuai harapan.
Untuk mengatasi masalah ini, Dispenda Bengkulu akan bekerja sama dengan Dirlantas Polda Bengkulu dan PT Ansuransi Jasa Raharja setempat untuk melakukan pemutihan pajak guna mengenjot kenaikan PAD dari sektor kendaraan bermotor tersebut.
Dengan adanya kebijakan pemutihan pajak ini, diharapkan masyarakat yang tinggal di desa dan kendaraannya mati pajak dapat menyelesaikannya di kantor Samsat setempat.
“Kendaraan masyarakat yang di desa-desa banyak mati pajak. Kita rencanakan untuk melakukan pemutihan, sehingga mereka mengurus ulang pajak kendaraannya di kantor Samsat setempat,” ujarnya.
Dengan cara ini, kata Ediarsyah penerimaan pajak kendaraan bermotor baik roda dua mampun roda empat di Bengkulu, akan meningkat secara signifikan dari sekarang.
Sumber: BERITASATU
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar