
Para manajer investasi mengeluhkan aturan baru mengenai pajak penghasilan (PPh) atas imbal hasil atau keuntungan Surat Berharga Negara (SBN). Sekadar info, pemerintah memastikan akan menghapus PPh atas imbal hasil atau keuntungan SBN. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menargetkan penghapusan PPh berlaku tahun depan.
Penghapusan pajak tersebut dilakukan demi memuluskan strategi utang pemerintah tahun depan dan menarik masuk dana asing. Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemkeu Robert Pakpahan menilai, penghapusan PPh ini akan memperbesar porsi asing di SBN, yang kini mencapai sekitar 38,78%.
Tapi, Hanif Mantiq, Head of Investment BNI Asset Management,menyebutkan, kebijakan ini akan memukul industry reksadana. Sebab, investor reksadana akan memilih beli langsung obligasi negara, ketimbang masuk lewat reksadana.
Ia menilai, dari sisi pemerintah, biaya berutang memang jadi lebih murah. Tapi dari sisi lain, reksadana yang mempunyai aset SBN akan kehilangan pemantiknya. “Nanti reksadana terpaksa jualan reksadana dengan aset dasar obligasi korporasi,”imbuh Hanif.
Walau memberatkan industry reksadana, Head of Corporate Secretary & Business Suport Mandiri Manajemen Investasi Mauldy Rauf Makmur menilai tetap akan ada investor yang lebih memilih berinvestasi reksadana.”Investor bisa memilih, kalau mereka ingin pegang sampai jatuh tempo mungkin akan pilih SBN, “para dia.
Teteapi kalau investor menginginkan instrument yang bisa memberikan imbal hasil lebih tinggi, mereka bisa memilih reksadana “Karena di reksadana, kan, ada trading obligasi, “imbuh Mauldy.
Sumber : Tabloid Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar