Pengusaha Minta Aturan Teknis DNI

Hasil gambar untuk daftar negatif investasiJAKARTA – Pengusaha ritel meminta pemerintah segera menyelesaikan petunjuk pelaksanaan (Juklak) Daftar Negatif Investasi (DNI). Aturan teknis Peraturan Presiden No 44/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang itu kabarnya masih digodok di Kementerian Perdagangan (Kemdag).

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel  Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta meminta pengusaha dilibatkan dalam pembuatan aturan tersebut. “Kami sayangkan ssejak DNI dibahas sampai dikeluarkan, kami tidak pernah diajak bicara,” katanya, Selasa (27/9).

Dalam DNI terbaru, sektor ritel paling berdampak. Salah satunya terkait pembukaan investasi asing di departement store dengan luas 400 meter persegi (m2)-2.000 m2 maksimal 67%. Namun ada syaratnya, seperti bertempat di dalam pusat perbelanjaan dan penambahan toko didasarkan pada kemampuan ekspor. Sebelumnya, usaha departement store bagi asing dibatasi minimal seluar 2.000m2 saja.

Tutum bilang, dengan kebijakan itu, investasi asing di sektor ritel dapat menjangkau ke daerah-daerah. Padahal di wilayah itu banyak usaha sejenis yang dikembangkan oleh warga masyarakat.

Aturan teknis diharapkan akan menjadi filter agar pengusaha lokal tidak gulung tikar. Salah satu yang harus diatur tegas adalah syarat bagi investor asing yang ingin masuk ke bisnis ini. “Jangan sampai ada toleransi,” katanya.

Ketua Umum Aprindo Roy Mandey sebelumnya bilang, terdapat aturan lain yang menghambat sektor ritel saat ini, salah satunya revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Roy bilang,  dalam beleid saat ini, pengusaha toko modern terbatas untuk melakukan ekspansi. Mereka terbentur kebijakan Rencana Detail Tata Ruang (RTDR). Dengan aturan ini, pengusaha toko modern tidak akan bisa mengembangkan tokonya ke daerah yang tidak memiliki RTDR. “Kalau bisa biayanya lebih tinggi karena harus berkoordinasi dengan gubernur, bupati/walikota,” katanya. Saat ini dari 514 kota di Indonesia, hanya sembilan yang memiliki RDTR.

Pengusaha juga meminta ada revisi dalam Permendag No. 22/2016. Sebab larangan bagi produsen atau importir untuk langsung menjual produknya penambahan rantai distribusi.

Penulis: Handoyo

Sumber: Harian Kontan, 28 September 2016

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , ,

Tinggalkan komentar