Pajak Bidik Pebisnis Daring & Seleb Medsos

Hasil gambar untuk seleb medsos indonesia dikenai pajak

Potensi penerimaan pajak dari aktivitas media sosial sebesar Rp 15,6 triliun.

JAKARTA. Sigi pajak terus meluas. Paling anyar, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengincar para selebritas media sosial serta pebisnis online yang tergabung di lapak online. Mereka selama ini menikmati penghasilan dari aktivitasnya di media sosial dan lapak online.

Aparat pajak meyakini, potensi pajak ini gede. Sebab, ada banyak media sosial seperti Twitter, Instagram, Youtube yang melahirkan selebritas dengan fulus tak sedikit. Tak hanya dari sponsor tapi juga dari perusahaan over the top atau OTT seperti Facebook, Twitter, Youtube, Viber hingga Instagram.

Media forum jual beli seperti Kaskus, Tokopedia, Bukalapak dan banyak lagi tak luput dari incaran. “Seluruh potensi penerimaan negara dalam aktivitas ekonomi yang bisa jadi objek perpajakan, kami identifikasikan, baik itu dari kegiatan ekonomi tradisional maupun yang baru,” tegas Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kamis (13/10). Kajian matang kini tengah dikerjakan.

Menurut Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Kemkeu Yon Arsal, ada potensi penerimaan US$ 1,2 miliar, setara Rp 15,6 triliun dari aktivitas ekonomi di media sosial. “Online marketplace, daily deals, penjualan langsung, dan endorser adalah subjek pajak,” kata Yon, seperti dikutip Bloomberg.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama menjelaskan, akun dengan pengikut atau follower banyak acap kali menjadi ladang untuk memasang iklan sehingga ada penghasilan yang didapat. “Di Instagram, Youtube, atau Facebook, kalau pengikutnya banyak dan ada yang memasang iklan, itu masuk penghasilan kena pajak,” ujarnya.

Hestu bilang, aparat pajak akan memantau media sosial, termasuk mereka yang masuk kategori selebritas dengan mencocokkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan profil pajak yang mereka miliki. Jika tidak cocok, “Pajak akan mengirim surat permintaan klarifikasi,” ujarnya.

Skema pajak yang akan dikenakan merujuk pada ketentuan Pajak Penghasilan (PPh). Namun secara detail mekanisme penerimaan pajaknya, Hestu belum bisa bilang, karena masih dalam kajian, termasuk cara pengawasan yang tepat.

Meski begitu, upaya ini bukan wacana. Ditjen Pajak mengaku sudah melakukan berbagai langkah untuk mengejar pajak dari selebritas media sosial ini. Salah satunya dengan mengecek alamat dan mengecek NPWP. “Termasuk mereka yang berbisnis online,” ujar Hestu.

Darussalam, pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) bilang, penghasilan dari berjualan di medsos adalah objek pajak penghasilan. “Ini ekstensifikasi basis subjek pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha,” katanya.

Cara Mendapatkan Uang dari Media Sosial

Jumlah follower

  • Melalui jaringan iklan Sponsored Tweets, seorang pemilik akun twitter dapat menghasilkan uang dengan syarat : memiliki minimal 50 followers, sudah membuat minimal 100 tweets dan akun Sponsored Tweets yang didaftarkan sudah aktif selama lebih dari 60 hari.
  • Untuk mendapatkan penghasilan yang besar, minimal pemilik akun Youtube mengunggah 100 video-200 video yang unik dan menarik sehingga dilihat (view) banyak orang. View yang banyak mendatangkan iklan. Setiap 1.000 klik view menghasilkan US$ 1.

Sponsorship

  • Mendapatkan uang dari mempromosikan produk orang lain (endorse). Syarat yang dilihat adalah jumlah follower dan karakteristik follower seperti usia.
  • Menjadi buzzer : membagikan (Share) berita atau artikel milik sponsor.

Transaksi dari produk

  • Mengiklankan produk sendiri atau milik orang lain melalui media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram.

Sumber : Harian Kontan 14 Oktober 2016

Penulis : Hasyim Ashari, Asep Munazat Zatnika

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar