Pebisnis Lahan Ingin Penurunan Pajak

JAKARTA. Rencana pemerintah merelaksasi aturan lahan industri mendapat respons positif dari pemain di bisnis ini. Aturan pasti lahan tersebut memang belum putus.r

Hasil gambar untuk relaksasi kawasan industri

Yang jelas, dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN No.2/1999 tentang Izin Lokasi kawasan industri, luasan lahan kawasan industri oleh satu kelompok perusahaan dibatasi maksimal 400 hektare (ha) untuk satu provinsi. Sedangkan penguasaan lahan di seluruh Indonesia, kelompok usaha dibatasi maksimal 4.000 ha

Tondy Suwanto, Direktur PT Puradelta Lestari Tbk, mengapresiasi, langkah pemerintah itu. Apalagi pemerintah juga sudah menurunkan pajak penjualan tanah dari 5% menjadi 2,5%.

Ia berharap pemerintah juga mau menurunkan bea perolehan hal atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang harus investor bayar tatkala membeli lahan industri. “Untuk menggairahkan investasi, pemerintah juga menurukan BPHTB, sama seperti penurunan pajak yang dikenakan pada pengembang kawasa industri,” katanya kepada KONTAN, Rabu (11/10).

Selain itu, Tondy meminta agar penetapan UMR di kawasan indsutri tidak melonjak tinggi. Penetapan harus berdasarkan win-win solution antara pengusaha dengan pekerja. Bila kenaikan terlalu tinggi bisa menghambar minat investor, terutama asing.

Sedangkan Pascall Wilson, Direktur PT Modernland Cikandem, menilai di aturan yang lama jelas memberatkan bagi pengusah yang memiliki kemampuan mengembangkan lahan industri skala besar. “Pemerintah seharusnya bisa melakukan penilaian terhadap track record masing-masing perusahaan, tidak perlu dituangkan dalam satu aturan,” katanya kepada KONTAN.

Bila ada pembatasan, Pascal meminta, berdasarkan kemampuan para pengembang, jangan dipukul rata. Lantas, wewenang pembatasan lahan menjadi tugas Kementerian Perindustrian yang membawahi kawasan industri, bukan Badan Pertanahan Nasional.

Penulis:  Dina Mirayanti Hutauruk

Sumber: Harian Kontan, 15 Oktober 2016

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , ,

Tinggalkan komentar