
JAKARTA. Perusahaan baja lapis seng menolak rencana perpanjangan tarif bea masuk anti dumping (BMAI) untuk bahan baku cooled roll coil/sheet (CRC/S). penolakan ini merupakan reaksi atas surat Kementerian Perdagangan (Kemdag) ke Kementerian Keuangan (Kemkeu) untuk mengenakan kembali tarif BMAD sebesar 43%, plus bea masuk 15% yang seharusnya berakhir Maret 2016.
General Manager PT Intan Nasional Iron Industri Nurbahagia kepada KONTAN bilang, bila kebijakan ini tetap diberlakukan maka perusahaannya tidak akan mampu bertahan lagi. Salah satu produsen baja lapis seng yang memiliki dua pabrik di Medan ini mengaku telah merugi sekitar Rp 100 miliar sejak aturan yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 65/PMK.011/2013 itu berlaku. Apalagi saat ini produk jadi baja lapis seng dengan tarif rendah. “Perusahaan telah melakukan PHK sekitar 280 orang untuk dua pabriknya,” katanya, Selasa (20/12).
Selain harus bersaing dengan produk impor, menurut Nurbahagia, perusahaannya juga kesulitan bahan baku dari dalam negeri yang disuplai PT Krakatau Steel. “Kami minta PMK tentang BMAD dicabut,” katanya.
Sumber : Harian Kontan 21 Desember 2016
Penulis : Uji Agung Santosa
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar