Revisi Harga Minimal Properti yang Dibeli Asing

Hasil gambar untuk properti warga asingJAKARTA – Pemeirntah merevisi batasan harga minimal bagi properti yang bisa dimiliki oleh warga negara asing. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 29/2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Dalam lampiran beleid yang diteken Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil pada 19 September 2016 dan dundangkan pada 26 September 2016 ini, pemerintah mengubah harga minimal properti yang bisa dimiliki asing. Misal di Yogyakarta, pemerintah menaikkan harga minimal rumah tapak yang bisa dimiliki asing dari semula Rp 3 miliar yang diatur dalam Permen Menteri Agraria Nomor 13/2016 menajdi Rp 5 miliar.

Sedangkan di Sumatra Utara harga rumah tapak minimal yang bisa dibeli warga asing naik dari Rp 2 miliar menajdi Rp 3 miliar. Kenaikan batasan harga minimal juga terjadi untuk rumah tapak di Nusa Tenggara Barat (NTB) dari RP 2 miliar menjadi Rp 3 miliar.

Sebaliknya, pemerintah justru menurunkan harga minimal properti jenis apartemen (rumah susun) yang bisa dimiliki asing di DKI Jakarta, dari semula Rp5 miliar menjadi Rp 3 miliar.

Ketua DPP Real Estate Indonesia (REI) Eddy Hussy mengatakan, perubahan harga minimal properti asing yang bisa dibeli warga negara asing ini tidak akan mengganggu permintaan rumah dari eskpatriat. “Sebab, ini disesuaikan dengan kondisi daerah,” ujarnya, Selasa (20/12).

Gerakkan pasar

Eddy menambahkan, penyesuaian harga properti bagi warga asing properti bagi warga asing ini justru akan menggerakkan pasar properti asing. Sebab, selain menaikkan harga di beberapa daerah, pemerintah juga menurunkan batasn harga minimal properti jenis apartemen untuk warga asing di DKI Jakarta dari Rp 5 miliar menjadi Rp 3 miliar.

Eddy Ganefo, Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menambahkan, kenaikan harga tersebut justru membantuk masyrakat didalam negeri. “Kemampuan orang asing di daerah yang dinaikkan harganya pasti ada, kalau dibiarkan harga untuk warga asing murah, itu akan mendongkrak harga rumah bagi masyrakat kita, makanya saya nilai langkah ini tepat,” katanya.

Kepemilikan properti untuk warga asing diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103/2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Lewat beleid ini, pemerintah memperbolehkan orang asing memiliki ruamh tapak mauun rumah susun dengan status hak pakai.

Masa berlaku hak pakai rumah hunian bagi warga asing di Indonesia ini selama 30 tahun dan bisa diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun. Bila perpanjangan waktu hak pakai ini berakhir, warga asing masih bisa memperpanjang masa hak pakai tempat tinggalnya maksimal selama 30 tahun. Artinya, total hak pakai rumah atau apartemen yang bisa diberikan bagi warga asing di Indonesia maksimal hingga 80 tahun. Syaratnya, warga asing yang bersangkutan tettap memegang izin tinggal di Indonesia.

Penulis: Agus Triyono

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar