Sepanjang 2016, 75 Orang Disandera karena Ngemplang Pajak

Image result for pengemplang pajak

Jakarta – Sepanjang tahun 2016, Ditjen Pajak menyandera (gijzeling) 75 penunggak pajak. Hal itu tetap dilakukan bersamaan dengan program tax amnesty.

“Dari 2015-2016 ada 58 wajib pajak dan 75 penanggung pajak dengan total utang pajak sebesar Rp 708 miliar. Namun baru Rp 309,9 miliar atau 43 persen utang pajak yang dicairkan,” kata humas Ditjen Pajak, Ani di Lapas Klas II A Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2016).

Ani menambahkan, sebanyak 36 wajib pajak (WP) dan 49 penanggung pajak (PP) yang telah membayar lunas hutang pajak sebesar Rp 308,49 miliar. Selain itu ada 1 orang wajib pajak yang tak hanya membayar pajak tapi juga menyerahkan asetnya.

“Satu orang berdasarkan rekomendasi Menteri Keuangan tak hanya membayar utang pajak tapi juga menyerahkan asetnya. Selain itu masih tersisa 7 WP yang masih di tahan di Lapas dengan total utang pajak Rp 40,43 miliar,” jelasnya.

Hingga Desember 2016, 6 wajib pajak masih belum dieksekusi dengan total utang Rp 93,32 miliar dan 3 wajib pajak serta 5 penanggungan pajak dengan utang pajak Rp 21,75 miliar bersedia untuk ikut dalam tax amnesty. Namun 2 wajib pajak tidak dapat ditindaklanjuti, karena sudah meninggal.

“Jadi meski ada wajib pajak, bisa jadi ada dua orang penunggang pajak yang berbeda. Sejauh ini dari 57 penanggung pajak sudah dieksekusi dan membayar langsung utang pajaknya,” tambah Ani.

Menurut Kepala Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara, Dionysius Lucas Hendrawan, para penungkak pajak yang telah disandera masih diperbolehkan mengikuti tax amnesty untuk mengampuni utang pajak mereka.

“Sesuai dengan UU No 11 Tahun 2016 yang telah disandera masih berhak ikut tax amnesty. Jadi masih bisa diselesaikan melalui tax amnesty, karena itu hak dan pilihan mereka,” ungkap Lucas.

Sumber : Detik.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , ,

Tinggalkan komentar