Dirjen Pajak Jadi Saksi Kasus Suap Rajesh

864f3-takut2bbrangkrut2bsingapura2bgelar2bkampanye2bnegatif2bhadapi2btax2bamnesty2bindonesia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus suap Rajesh Rajamohanan Nair, President Director & Director Far East Operation Lulu  Group International, Sekaligus Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP), kepada Kepala Sub-Direktorat Bukti permulaan Direktorat Jendral Pajak Hadang Soekarno. Kemarin (5/1), KPK memanggil Direktur Jendral (Dirjen) Pajak Ken Dwijugeasteadi untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Ken dipanggil lantaran sempat mengadakan pertemuan dengan Rajesh. “Dilakukan klarifikasi terkait sejumlah pertemuan yang diduga juga dihadiri oleh saksi, “katanya, kamis (5/1) .Ken juga ditanya terkait posisi PT EKP dalam amnesti pajak terhadap I.

usai diperiksa KPK, Ken bilang, Pajak di PT EK Prima Ekspor Indonesia tak bisa dihapus. Artinya, tagihan pajak perusahaan itu tetap ditagih. “mana ada penghapusan. Tidak ada itu,” katanya, Kamis (5/1).

Pada 21 November 2016, KPK menangkap tangan Handang soekarno lantaran diduga menerima sejumlah uang dollar AS setara Rp 1,9 miliar dari Rajesh. Uang itu merupakan pemberian pertama dari janji Rp 6 miliar agar Handang membantu pengurusan tagihan pajak PT EKP senilai Rp 78 miliar.

Penulis : Teodosius Putra

Sumber : Harian Koutan, 6 Januari 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar