JAKARTA. Penguasaan investor akan dibatasi di bisnis asuransi. pemerintah akan membatasi porsi investor asing maksimal 80% saham perusahaan asuransi lokal.
Agenda tersebut tertuang dalam revisi peraturan pemerintah (PP) yang sedang digodok pemerintah sebagai aturan undang-undang Nomor 40/2014 tentang Perasuransian. sebagai perbandingan aturan yang berlaku saat ini, yakni PP nomor 63/1999 tentang penyelenggaraan Usaha perasuransian tidak mengatur mengenai batas investasi asing di asuransi.
mentri keuangan srimulyani indrawati mengatakan, kepemilikan, pembatasan kepemilikan asing itu berlaku untuk asuransi baru, maupun perusahaan asuransi yang sudah lama beroperasi. Alhasil jika menguasi lebih dari 80% saham perusahaan asuransi lokal, pemodal asing wajib melepas sebagian sahamnnya untuk memenuhi batasan itu.
menurut srimulyani, saat krisis 1997-1998, banyak perusahaan asuransi tidak mampu menginjeksi modal baru. oleh karena itu, semenjak perusahaan asing masuk dan menyuntikan modal kepreusahaan asuransi lokal yang sedang kolaps.
efek suntikan modal baru itu menyebabkan penurunan porsi kepemilikan saham investor lokal. “mereka bisa terdelusi 20% karena tidak top up,” kata sri mulyani dalam rapat kerjaan dengan komisi XI DPR, Rabu (22/2)
Nah, berdasarkan data hingga Desember 2016, terdapat 19 perusahaan asuransi yang kepemilikan saham oleh pemodalan melebihi 80%. perusahaan asuransi itu bukan perusahaan yang tercatat di bursa efek indonesia. Ambil contoh PT Asuransi Allianz of Asia Pacific & Africa GmbH (lihat tabel)
Staf ahli mentri keuangan Bidang Kebijakan dan regulasi jasa keuangan dan pasar modal isa rachmatarwata mengusulkan beberapa poin terkait pembatasan asing itu. pertama, badan hukum asing yang bisa jadi pemilik asuransi adalah perusahaan sejenis atau anak usaha yang bergerak di bidang usaha sejenis.
kedua, memiliki modal sendiri minimal lima kali dari lebih besar dari pernyetaan langsung di perusahaan asuransi. ketiga, memnuhi persyaratan teknis dari otoritas jasa keuangan (OJK).
menurut isa, kepemilikan tersebut tak wajib disesuaikan seketika. jadi investor domestik tidak mampu membeli, pelepasan saham bisa lewat pasar modal.
togar pasribu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengatakan, AAJI akan mengikuti regulasi pemerintah “intinya, kami ikut saja,” kata.
sebelumnya, salah satu perusahaan asuransi yakni PT Hanwha Lie Insurance memilih melakukan IPO bila aturan kepemilikan saham asing nanti sudah berlaku.
Sumber: Harian Kontan, kamis, 23 febuari 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi

Tinggalkan komentar