PEMERINTAH diharapkan segera melakukan reformasi perpajakan setelah pelaksanaan program amnesti perpajakan setelah pelaksanaan program amnesti pajak selesai pada 31 Maret 2017. Ketua umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, reformasi perpajakan dilakukan dengan melakukan sejumlah amandemen undang-undang (UU) perpajakan seperti UU Pajak Penghasilan (PPh) , UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Pengadilan Pajak. Revisi UU PPh diperlukan agar bisnis di Indonesia semakin kompetitif dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. “Tax Low Rate menghasilkan high compliance yang pada akhirnya menghasilkan high income,” katanya.
Dia berharap dengan perbaikan sistem perpajakan akan meminimalisir sengketa pajak yang banyak terjadi saat ini. Apalagi, penurunan tarif PPh juga sedang dibahas di negara lain. Misalnya, di AS dari 35% menjadi 15%-20% Hariyadi juga meminta pembahasan perubahan sistem PPN menjadi sales tax dilanjutkan. Dengan perbaikan sistem perpajakan, kami berharap sengketa pajak semakin minim,” ucapnya.
Sumber: Harian Kontan, Rabu, 1 Febuari 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar