Tuntutan pelaku industri tembakau agar pemerintah tidak menaikkan cukai tampaknya bakal kandas. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan sinyal akan kembali mengereknya tahun depan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi memastikan rencana menaikkan cukai tembakau sudah dilakukan melalui kajian yang matang dengan mempertimbangkan asumsi inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun depan. Menurutnya, kenaikan cukai tidak perlu dipersoalkan. Karena kenaikan hal yang biasa dilakukan setiap tahun.
“Ini kan biasa saja, memang secara reguler ada penyesuaian tarif setiap tahun,” tegas Heru di Jakarta, kemarin.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara menegaskan, pihaknya akan hati-hati sebelum mengambil keputusan. Menurut Suahasil, pihaknya akan menggelar diskusi dahulu dengan para stakeholder membahas rencana kenaikan cukai.
“Kita pastikan akan mengkaji dan melihat dulu kondisi industri. Kita akan tingkatkan tarif dengan pas,” ungkapnya.
Untuk diketahui, penerimaan bea dan cukai dalam Rancangan Anggaran Dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2018 dipatok Rp 194,1 triliun, naik Rp 5 triliun atau 2,6 persen dari RAPBN Perubahan di 2017. Khusus target setoran dari cukai sebesar Rp 155,4 triliun.
Rinciannya, berasal dari cukai hasil tembakau Rp 148,2 triliun, cukai etil alkohol Rp 170 miliar, cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebesar Rp 6,5 triliun, dan pendapatan cukai lainnya yang diharapkan berasal dari cukai kantong plastik sebesar Rp 500 miliar.
Selain menggenjot tarif cukai tembakau, Suahasil ingin memungut cukai plastik. Dia berharap, pemerintah dan DPR kembali membahasnya. Karena, kebijakan pungutan cukai plastik diproyeksi menyumbang ke penerimaan sebesar Rp 1,6 triliun pada tahun ini jika diterapkan. Namun sayangnya, hingga saat ini, cukai plastik belum diterapkan.
“Kita akan konsultasi lagi dengan DPR di masa sidang berikutnya. Semoga tetap jadi dilaksanakan tahun ini,” harapnya.
Sebelumnya, pengusaha industri rokok menuntut pemerintah tidak lagi menaikkan cukai rokok. Sebab, kenaikan cukai selama tiga tahun berturut-turut telah membuat kinerja industri rokok rontok.
Mereka memproyeksi, jika pemerintah memaksakan menaikkan kembali cukai rokok, alih-alih bisa menaikkan penerimaan negara, penerimaan dari cukai justru menurun.
Selain pengusaha rokok, pelaku industri makanan dan minuman (mamin) juga memprotes rencana pengenaan cukai plastik. Alasannya pun sama, permintaan terhadap produk mamin sedang lesu.
Sumber : rmol.co
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar