Kemenkeu Beri Sinyal Akan Kerek Lagi Cukai Tembakau

Tuntutan pelaku industri tembakau agar pemerintah tidak menaikkan cukai tampaknya bakal kandas. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan sinyal akan kembali mengereknya tahun depan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi memastikan rencana menaikkan cukai tembakau sudah dilakukan melalui kajian yang matang dengan mempertimbangkan asumsi inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun depan. Menurut­nya, kenaikan cukai tidak perlu dipersoalkan. Karena kenaikan hal yang biasa dilakukan setiap tahun.

“Ini kan biasa saja, memang secara reguler ada penyesuaian tarif setiap tahun,” tegas Heru di Jakarta, kemarin.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara menegaskan, pihaknya akan hati-hati sebelum mengam­bil keputusan. Menurut Suaha­sil, pihaknya akan menggelar diskusi dahulu dengan para stakeholder membahas rencana kenaikan cukai.

“Kita pastikan akan mengkaji dan melihat dulu kondisi indus­tri. Kita akan tingkatkan tarif dengan pas,” ungkapnya.

Untuk diketahui, penerimaan bea dan cukai dalam Rancangan Anggaran Dan Pendapatan Be­lanja Negara (RAPBN) 2018 dipatok Rp 194,1 triliun, naik Rp 5 triliun atau 2,6 persen dari RAPBN Perubahan di 2017. Khusus target setoran dari cukai sebesar Rp 155,4 triliun.

Rinciannya, berasal dari cukai hasil tembakau Rp 148,2 triliun, cukai etil alkohol Rp 170 miliar, cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebesar Rp 6,5 triliun, dan pendapatan cukai lainnya yang diharapkan berasal dari cukai kantong plastik sebe­sar Rp 500 miliar.

Selain menggenjot tarif cu­kai tembakau, Suahasil ingin memungut cukai plastik. Dia berharap, pemerintah dan DPR kembali membahasnya. Karena, kebijakan pungutan cukai plas­tik diproyeksi menyumbang ke penerimaan sebesar Rp 1,6 triliun pada tahun ini jika diterapkan. Namun sayangnya, hingga saat ini, cukai plastik belum diterapkan.

“Kita akan konsultasi lagi dengan DPR di masa sidang berikutnya. Semoga tetap jadi dilaksanakan tahun ini,” harap­nya.

Sebelumnya, pengusaha industri rokok menuntut pemerintah tidak lagi menaikkan cukai rokok. Sebab, kenai­kan cukai selama tiga tahun berturut-turut telah membuat kinerja industri rokok rontok.

Mereka memproyeksi, jika pemerintah memaksakan me­naikkan kembali cukai rokok, alih-alih bisa menaikkan pen­erimaan negara, penerimaan dari cukai justru menurun.

Selain pengusaha rokok, pelaku industri makanan dan minuman (mamin) juga mem­protes rencana pengenaan cukai plastik. Alasannya pun sama, permintaan terhadap produk mamin sedang lesu.

Sumber : rmol.co

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar