
JAKARTA. Terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 64/M-DAG/PER/8/2017 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 tentang ketentuan impor tekstil dan produk tekstil memunculkan pro dan kontra.
Ade Sudrajat Usman, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), mengatakan, penerbitan beleid anyar ini meyebabkan kompetisi pasar tekstil dalam negeri berjalan adil (fair). “Sebab siapapun yang impor akan terdeteksi,” ujar Ade, kepada KONTAN (22/10).
Aturan baru ini menyebabkan impor tekstil menjadi lebih transparan. Apalagi setiap produk yang impor, Ditjen Pajak dan Bea Cukai (BC) dapat memantau secara real time. Pencatatan barang impor akan melalui Pusat Logistik Berikat.
Ade menambahkan, selama ini impor produk tekstil tidak bisa terhindarkan. Tidak semua produk domestik dapat memenuhi kebutuhan industri lantaran tidak lengkap. Ade mencontohkan, dari 10.000 item produk tekstil, hanya 1.000 yang didapat di dalam negeri.
Sementara, bagi PT Asia Pasific Fiber Tbk (POLY) penerbitan Permendag itu menimbulkan ketidakpastian terhadap pemberantasan impor borongan produk tekstil. “Terutama ketakutan atas kembalinya produk impor di pasar domestik,” ujar Prama Yudha Amdan, Executive Asistant Presiden Direktur Asia Pasific Fiber kepada KONTAN (24/10).
Lebih lanjut Prama mengatakan, terdapat beberapa hal yang memicu ketidakpastian atas terbitnya aturan baru ini. Salah satunya soal pemberian izin Angka Pengenal Impor Umum (API-U) untuk melakukan importasi. “ Kalau merujuk pada peraturan sebelumnya, Permendag 85/2015, hanya produsen yang boleh impor,” sebutnya.
Asia Pasific Fiber mengaku, sebagai produsen di lini ini tidak anti impor. Namun, barang yang diimpor harusnya hanya produk yang tidak diproduksi di dalam negeri atau produksinya kurang.
Prama khawatir, akibat besarnya impor dengan harga murah membuat produsen tekstil khususnya di sektor hulu menjadi tertekan. Padahal ketentuan ini diterbitkan untuk mengakomodasi pelaku usaha kecil (IKM).
Sebelumnya, para pelaku usaha telah mengapresiasi kerja satgas impor Penerbitan Impor Beresiko Tinggi (PIBT). Kerja satgas tersebut telah memberikan dampak positif terhadap dinamika industri di sektor pertekstilan ini. Adanya satgas, jumlah impor borongan menjadi berkurang. “ Kami di Industri hulu mencatat setidaknya terjadi peningkatan aktivitas dagang sekitar 10%-15%,” ujar Prama.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar